• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polda Metro Gelar Operasi Zebra, Ini 14 Sasaran Penindakannya

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 2 Oktober 2022 - 01:31
in Megapolitan
zebra

Satlantas Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemasangan spanduk Ops Kepolisian Zebra Jaya 2022 di Traffic light Rindam Jakarta Timur. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya akan meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas saat razia stasioner selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 yang berlangsung tanggal 3-16 Oktober 2022 di Jakarta dan sekitarnya.

“Tak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman seperti dikutip Antara, Sabtu (1/10/2022).

BacaJuga:

Polisi Belum Ungkap Penyebab Kematian Pedagang Cermin Pascademo Ricuh DPR

SPMB Al Hikmah 2027/2028 Dibuka Serentak, Bidik Generasi Islami Bertaraf Internasional

Pramono Melayat Korban Kericuhan Pejompongan, Pilih Bungkam

Latif menambahkan pihak kepolisian akan menindak segala jenis pelanggaran lalu lintas, seraya menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran tidak harus dengan tilang. “Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan paling akhir,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Akan Tambah 70 Titik Kamera Tilang Elektronik

Meski demikian petugas tetap bisa memberikan penindakan dengan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan. “Misalnya ada yang tertangkap tangan ugal-ugalan, yang begitu ya tetap kita tindak,” kata Latif.

Namun tidak ada toleransi bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap oleh kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). “Kalau kena tilang elektronik ya sudah, semua pelanggaran akan kena,” tambahnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi.

Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 meliputi:

1. Melawan arus lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu;

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu;

3. Menggunakan HP saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu;

4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu;

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu;

6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu;

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta;

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu;

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu;

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu;

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu;

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta;

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya plat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp 250 ribu;

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia. (wib)

Tags: Operasi ZebraPolda Metro

Berita Terkait.

polisi
Megapolitan

Polisi Belum Ungkap Penyebab Kematian Pedagang Cermin Pascademo Ricuh DPR

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:24
SPMB
Megapolitan

SPMB Al Hikmah 2027/2028 Dibuka Serentak, Bidik Generasi Islami Bertaraf Internasional

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:37
Pramono
Megapolitan

Pramono Melayat Korban Kericuhan Pejompongan, Pilih Bungkam

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50
Cerah
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Prakiraan Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Merata

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49
Pelajar Dikeroyok dan Jadi Korban Salah Tangkap, Polri Bungkam
Megapolitan

Pelajar Dikeroyok dan Jadi Korban Salah Tangkap, Polri Bungkam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:31
Polres-Jakbar
Megapolitan

Usai Tangkap 2 Pemasok Narkoba Revaldo, Polisi Usut Potensi Keterlibatan Artis Lain

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:31

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.