• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polda Metro Gelar Operasi Zebra, Ini 14 Sasaran Penindakannya

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 2 Oktober 2022 - 01:31
in Megapolitan
zebra

Satlantas Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemasangan spanduk Ops Kepolisian Zebra Jaya 2022 di Traffic light Rindam Jakarta Timur. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya akan meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas saat razia stasioner selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 yang berlangsung tanggal 3-16 Oktober 2022 di Jakarta dan sekitarnya.

“Tak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman seperti dikutip Antara, Sabtu (1/10/2022).

BacaJuga:

Api Mulai Jinak, Pemadaman TPA Jatiwaringin Sudah 49 Persen

Suhu Menghangat, Cuaca di Jakarta Terpantau Cerah Sepanjang Hari

Pramono Genjot Reformasi Perizinan, Pengurusan KLB-SP3L Kini Lebih Cepat dan Transparan

Latif menambahkan pihak kepolisian akan menindak segala jenis pelanggaran lalu lintas, seraya menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran tidak harus dengan tilang. “Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan paling akhir,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Akan Tambah 70 Titik Kamera Tilang Elektronik

Meski demikian petugas tetap bisa memberikan penindakan dengan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan. “Misalnya ada yang tertangkap tangan ugal-ugalan, yang begitu ya tetap kita tindak,” kata Latif.

Namun tidak ada toleransi bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap oleh kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). “Kalau kena tilang elektronik ya sudah, semua pelanggaran akan kena,” tambahnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi.

Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 meliputi:

1. Melawan arus lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu;

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu;

3. Menggunakan HP saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu;

4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu;

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu;

6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu;

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta;

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu;

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu;

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu;

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu;

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta;

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya plat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp 250 ribu;

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia. (wib)

Tags: Operasi ZebraPolda Metro

Berita Terkait.

Karhutla
Megapolitan

Api Mulai Jinak, Pemadaman TPA Jatiwaringin Sudah 49 Persen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:23
Cerah
Megapolitan

Suhu Menghangat, Cuaca di Jakarta Terpantau Cerah Sepanjang Hari

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:10
pram
Megapolitan

Pramono Genjot Reformasi Perizinan, Pengurusan KLB-SP3L Kini Lebih Cepat dan Transparan

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:12
Kejahatan
Megapolitan

Razia Kejahatan Jalanan di Jakbar, 2 Pria Ditangkap Bawa Sabu dan Eksimer

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:32
Menjaga “Guyup Rukun Migunani”: Estafet Kepemimpinan Diaspora Bantul “Warkaban” dan Tantangan Merawat Modal Sosial
Megapolitan

Menjaga “Guyup Rukun Migunani”: Estafet Kepemimpinan Diaspora Bantul “Warkaban” dan Tantangan Merawat Modal Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:04
Cuaca Didominasi Cerah, Suhu Udara di Jakarta Relatif Hangat Hari Ini 
Megapolitan

Cuaca Didominasi Cerah, Suhu Udara di Jakarta Relatif Hangat Hari Ini 

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:54

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2304 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
Messi
Olahraga

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi mengaku takjub sekaligus senang setelah timnya sukses membalikkan keadaan untuk membungkam Mesir 3-2...

SelengkapnyaDetails
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.