• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jasa Kontruksi di Depok Didorong Miliki Sertifikat Pelaksana Lapangan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 1 Oktober 2022 - 12:41
in Megapolitan
Perbaikan-Trotoar

Perbaikan trotoar di Jalan Kartini Kota Depok. Foto: Antara/Feru Lantara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jasa kontruksi di Kota Depok Didorong memiliki sertifikat pelaksana lapangan pekerjaan jalan.
“Banyak keuntungan jika Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan struktural memiliki sertifikasi. Karena dengan memiliki sertifikat tersebut, maka menjadi bukti legalitas atas pekerjaan yang digeluti,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty, Sabtu (1/10), seperti dikutip Antara.

Selain itu, dengan kepemilikan sertifikat maka lembaga tersebut taat terhadap undang-undang yang berlaku. Penyedia jasa atau kontraktor harus memiliki sertifikat untuk memberi kepercayaan terhadap pengguna jasa.

BacaJuga:

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Baca Juga : Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Mako Brimob Depok

Dikatakannya kepemilikan sertifikat ini menandakan orang tersebut berkapasitas sebagai jabatan fungsional, sesuai hukumnya. Kendati demikian, sertifikasi ini hanya berlaku lima tahun, setelah itu harus di-upgrade. Tentunya dengan aturan-aturan yang menyesuaikan nantinya.

Selanjutnya, kata Citra, perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJK.

SBU juga menjadi kualifikasi untuk ikut tender atau lelang serta meningkatkan kredibilitas perusahaan. Jadi, kami akan dorong seluruh BUJK memiliki sertifikat pelaksana lapangan pekerjaan,” ujarnya.(mg2)

Tags: jasa konstruksiPemkot Depoksertifikat pelaksana lapangan

Berita Terkait.

Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Megapolitan

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 23:35
Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi
Megapolitan

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Kamis, 30 April 2026 - 20:15
Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut
Megapolitan

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 20:02
Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day
Megapolitan

Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 19:31
Petugas
Megapolitan

Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Apartemen Mediterania

Kamis, 30 April 2026 - 12:43
Petugas-Damkar
Megapolitan

Damkar Evakuasi Korban Kebakaran Apartemen Mediterania yang Kirim Sinyal Lewat Baju

Kamis, 30 April 2026 - 12:33

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1443 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.