• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cendekiawan: MK Tolak “Presidential Threshold” Amankan Desain Pemilu

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 1 Oktober 2022 - 16:25
in Nasional
mk

Iluatrasi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ilmuwan dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr Ahmad Atang, mengatakan, penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dapat mengamankan desain Pemilu 2024.

“Dengan ditolaknya gugatan terkait ambang batas atau presidential threshold oleh MK dapat mengamankan atau tidak mengganggu desain pemilu 2024,” katanya ketika dihubungi di Kupang, seperti dikutip dari Antara,Sabtu (1/10/2022).

BacaJuga:

TNI Bangun Ratusan Jembatan Pascabencana di Sumatera, Ketua DPD RI: Itu Wujud Pengabdian Kepada Rakyat 

BPOM Tambah 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Sahroni Tolak Gaji DPR, Seluruh Honor Disalurkan ke Kitabisa

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan keputusan MK menolak gugatan pengujian UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera.

Ia mengatakan keputusan MK tersebut dapat mengamankan desain Pemilu 2024 dengan ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Jika gugatan PKS dikabulkan MK, kata dia, maka dipastikan setiap partai politik dapat mengajukan pasangan calon presiden apabila memenuhi syarat tujuh hingga sembilan persen.

“Andaikan hal itu yang terjadi maka bisa dibayangkan berapa banyak pasangan calon presiden dan ruang koalisi menjadi sempit dan egoisme partai menjadi sangat terbuka, apalagi akan terjadi dikotomi partai kecil dan partai besar di parlemen,” katanya.

Ia mengatakan jika dilihat dari alasan MK yang menolak gugatan dari PKS, karena UU itu merupakan produk politik DPR termasuk penetapan besaran presidential threshold 20 persen, maka harus melalui jalur politik jika ada keinginan untuk menurunkan besaran ambang batas.

Pada titik ini, menurut dia MK sepertinya melempar tanggungjawab dan terkesan cuci tangan terhadap polemik presidential threshold dimaksud.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengadili polemik hukum, kata dia maka posisi MK mestinya memberikan fatwa hukum atas sebuah produk hukum yang dipertentangkan bukan argumentasi prosedural. “Jika demikian halnya, maka MK tidak dalam posisi melerai kebuntuan produk hukum yang sedang menjadi pertentangan publik,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan PKS sebagai partai politik mestinya memperjuangkan presidential threshold melalui jalur politik di DPR karena di dalam lembaga tersebut ada hak PKS. “Jika keputusan presidential threshold 20 persen lolos dan telah ditetapkan menjadi Undang-Undang maka PKS telah gagal memperjuangkannya,” katanya.

Ia menilai gugatan PKS tersebut lebih pada usaha untuk menyenangkan konstituen semata-mata, karena sejatinya PKS ingin menutupi kegagalannya dalam proses politik di DPR. (mg2)

Tags: CendekiawanMahkamah KonstitusiMKpemiluPresidential Threshold

Berita Terkait.

TNI Bangun Ratusan Jembatan Pascabencana di Sumatera, Ketua DPD RI: Itu Wujud Pengabdian Kepada Rakyat 
Nasional

TNI Bangun Ratusan Jembatan Pascabencana di Sumatera, Ketua DPD RI: Itu Wujud Pengabdian Kepada Rakyat 

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:36
BPOM Tambah 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Nasional

BPOM Tambah 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:45
Sahroni Tolak Gaji DPR, Seluruh Honor Disalurkan ke Kitabisa
Nasional

Sahroni Tolak Gaji DPR, Seluruh Honor Disalurkan ke Kitabisa

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:16
Jelang Lebaran, Kapolri Bagikan 38 Ribu Paket Sembako untuk Personel Polri
Nasional

Jelang Lebaran, Kapolri Bagikan 38 Ribu Paket Sembako untuk Personel Polri

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:41
Guru
Nasional

Atasi Krisis Literasi dan Numerasi Anak, Wamendiktisaintek Dorong Kampus Bentuk Konsorsium Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:08
Tersangka
Nasional

2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Selama Ramadan 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:07

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12483 shares
    Share 4993 Tweet 3121
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4205 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • BGN Gandeng Kemkomdigi Perangi Hoaks Program MBG

    2917 shares
    Share 1167 Tweet 729
  • Bea Cukai Maluku Bongkar Peredaran 1 Juta Rokok Ilegal, Sinergi Ambon hingga Jayapura Berbuah Hasil

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Ini Sosok Muda dan Visioner Amal Jayabaya yang Pimpin Kadin Banten

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.