• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kapolri Sahkan Komisi Kode Etik untuk Banding Sambo

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 15 September 2022 - 19:11
in Nasional
Ferdy-S

Irjen Pol. Ferdy Sambo

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

“Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” kata Dedi Prasetyo.

BacaJuga:

Law Meets Tech, Kisah Perjalanan 25 Tahun Pionir Legal-Tech Indonesia

Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

Kontribusi Ekraf Tembus Rp 1.500 T, Menteri Ekraf Perkuat Kolaborasi Hexahelix dan IP Lokal Go Global

Menurut Dedi, setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh Kapolri itu, Timsus kemudian menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang rencananya pada pekan depan.

Baca Juga : Polisi Usut Video Mesum Menggunakan Baju Adat Bali yang Viral

“Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan,” tambahnya.

Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu sidang banding tersebut belum diumumkan karena Timsus masih masih menyusun jadwal.

“Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu,” kata jenderal bintang dua itu.

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak,” kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (bro)

Tags: Ferdy SambokapolriKasus Kematian Brigarid JKomisi Kode Etik PolriPolri
Berita Sebelumnya

Timsus Polri Dalami Peran Seorang Pemuda Madiun Diduga ‘Bjorka’

Berita Berikutnya

Growpreneur, Kolaborasi KemenKopUKM-BRI Dongkrak Rasio Kewirausahaan

Berita Terkait.

arkka
Nasional

Law Meets Tech, Kisah Perjalanan 25 Tahun Pionir Legal-Tech Indonesia

Jumat, 28 November 2025 - 22:22
hujan
Nasional

Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

Jumat, 28 November 2025 - 22:02
ekraf
Nasional

Kontribusi Ekraf Tembus Rp 1.500 T, Menteri Ekraf Perkuat Kolaborasi Hexahelix dan IP Lokal Go Global

Jumat, 28 November 2025 - 21:51
banjirr
Nasional

Banjir dan Longsor Sumbar: 23 Orang Meninggal, 12 Hilang, Puluhan Ribu Mengungsi

Jumat, 28 November 2025 - 21:41
putri
Nasional

Menteri Pariwisata Perkenalkan “MaiA” Kecerdasan Buatan Khusus Pariwisata

Jumat, 28 November 2025 - 21:21
korpri
Nasional

Satu Juta Vaksin, Misi KORPRI Hentikan Pembunuh Senyap Perempuan Indonesia

Jumat, 28 November 2025 - 21:11
Berita Berikutnya
Growpreneur

Growpreneur, Kolaborasi KemenKopUKM-BRI Dongkrak Rasio Kewirausahaan

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.