• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lima Anggota Polri Selesai Jalani Penempatan Khusus Pelanggaran Etik

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 10 September 2022 - 11:15
in Nasional
Putusan-Sidang-Etik

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) menyampaikan keterangan pers putusan sidang etik AKBP Pujiyarto di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam (9/9/2022). Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak lima anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selesai menjalani masa penetapan khusus (Patsus) terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur jenderal (Irjen) Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (10/9), menyebutkan anggota Polri yang selesai menjalankan patsus kembali bertugas ke Pelayanan Markas (Yanma) sesuai surat telegram mutasi yang diterimanya.

BacaJuga:

Hari Buruh, Sorotan Ketua DPR RI dari Outsourching, Daycare hingga Transportasi Pekerja

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

Prabowo Tancap Gas Hilirisasi Tahap II, Rp116 Triliun Digelontorkan untuk Lompatan Industri

“Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/9).

Baca Juga : Polisi Sita Barang Milik Almarhum Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor

Total ada 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar. Dari jumlah itu terdapat tujuh orang berstatus tersangka menghalangi penyidikan Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Mereka yang berstatus tersangka dilakukan penahanan, sedangkan yang melakukan pelanggaran etik dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

Dedi menyebutkan, lima anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus dan balik bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan kencang.

“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” kata Dedi.

Adapun rincian anggota Polri yang selesai menjalani Patsus di Brimob adalah Brigjen Pol Benny Ali, statusnya sudah bebas dan masih menunggu sidang etik. Kemudian bebas dari Patsus Provost, yakni AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual. Ketiganya berstatus menunggu giliran untuk sidang etik.

Satu anggota lainnya yang selesai menjalankan Patsus di Provos adalah AKBP Pujiyarto, yang baru diputus sidang etik sore tadi, kenai sanksi Patsus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September.

Sementara itu, untuk anggota Polri yang masih menjalani penempatan khusus di Brimob Polri, yakni AKBP Jerry Raymond yang saat ini sedang menjalani sidang etik pada 9 September 2022. Kemudian, Kombes Susanto, dan AKBP Budhi Herdi Susianto.

Anggota Polri lainnya yang masih menjalani Patsus di Provos Mabes Polri, yakni AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Adapun yang berstatus tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjalani penahanan di Mako Brimob, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Lalu tersangka terkait menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice yang ditahan di Mako Brimob, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria.

Kemudian Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Abdul Rahim ditahan di Provos Propam Mabes Polri terkait obstruction of justice.(mg2)

Tags: Brigadir JFerdy SamboMabes Polripelanggaran etikSidang Etik

Berita Terkait.

puan
Nasional

Hari Buruh, Sorotan Ketua DPR RI dari Outsourching, Daycare hingga Transportasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:30
komnas
Nasional

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23
wo
Nasional

Prabowo Tancap Gas Hilirisasi Tahap II, Rp116 Triliun Digelontorkan untuk Lompatan Industri

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:03
menpar
Nasional

Menpar Widiyanti Serap Aspirasi dan Perkuat Kolaborasi Majukan Pariwisata Sumbar

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:12
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Dorong Kreator Gen Z Tembus Pasar Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:11
pratikno
Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Anak Kasus Daycare

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2556 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1507 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.