• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lakukan Pendekatan Restoratif, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 90 Perkara

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 3 September 2022 - 00:30
in Nusantara
kejati

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasutian Medan. (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sampai Agustus 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menghentikan penuntutan terhadap 90 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Dari 90 perkara yang dihentikan penuntutannya, termasuk dua perkara yaitu dari Kejari Padang Lawas Utara dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan seperti dikutip Antara, Jumat (2/9/2022).

Yos menyatakan, dua perkara yang dihentikan adalah perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Mhd Riswan A Hutabarat yang melakukan pengancaman terhadap tetangganya sambil menodongkan pisau.Tersangka dikenakan dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Perkara kedua dari Kejari Padang Lawas Utara dengan tersangka Riswan Efendi yang melakukan pemukulan terhadap istrinya sendiri dan dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Baca Juga: Jampidum Usul Keadilan Restoratif Perlu Dilembagakan

“Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap kedua perkara ini, antara pelaku dan korban masih tetangga, dan satu perkara lagi dari Kejari Paluta masih suami istri,” ucapnya.

Kasi Penkum mengatakan, setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan restorative justice ini juga bertujuan untuk mengembalikan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos. (wib)

Tags: Kejati SumutPendekatan RestoratifSumatera Utarasumut
Previous Post

Resmi Berseragam Liverpool, Arthur Melo Akui Seperti Sebuah Mimpi

Next Post

Pemerintah Harus Prioritaskan Bantalan Sosial Ketimbang Subsidi BBM

Related Posts

priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Apresiasi Inovasi Teknologi Santri di Ponpes Assa’adah Serang

Senin, 10 November 2025 - 10:39
Next Post
bbmm

Pemerintah Harus Prioritaskan Bantalan Sosial Ketimbang Subsidi BBM

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.