• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Depok Wilayah Strategis Pencari Suaka dan Pengungsi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 31 Agustus 2022 - 07:07
in Megapolitan
depok

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriana ketika memberikan papaan materi dalam acara Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Depok. Antara/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Sudjonggo menyatakan Depok merupakan kota yang strategis untuk para pencari suaka dan pengungsi karena letaknya secara geografis yang dekat dengan Jakarta.

“Untuk itu perlu diantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi dengan adanya pencari suaka dan pengungsi di Kota Depok seperti adanya pelanggaran hukum, mengganggu ketertiban umum sampai dengan gesekan dengan masyarakat lokal di sekitar,” kata Sudjonggo di sela-sela Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Depok dengan tema “Sinergitas Pengawasan Terhadap Pengungsi di Wilayah Kota Depok”, Selasa (30/8), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

1 Korban Luka Dilarikan ke RS Akibat Kebakaran Lalap Bar Afterhour Cilandak

Sisir Sejumlah Jasa Titipan di Bogor dan Depok, Bea Cukai Temukan 812 Ribu Batang Rokok Ilegal

Ekonomi dan Kriminalitas Intai Mental Warga Jakarta, DPRD Tuntut Kebijakan Nyata Pemprov

Menurut dia, diperlukan peran dari seluruh anggota Timpora Kota Depok untuk dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif dengan keberadaan pencari suaka dan pengungsi Kota Depok

Sudjonggo menjelaskan Indonesia adalah negara yang belum menandatangani Konvensi Wina 1951 dan Protokol 1967 tentang Pengungsi.

Secara hukum, Indonesia tidak memiliki kewajiban memberi perlindungan bagi pencari suaka yang berada di Indonesia. Namun, sebagai salah satu negara yang menerima dengan meratifikasi Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Baca Juga: Kemajuan Industri Ekonomi Kreatif di Depok Didorong

Indonesia mengakui adanya hak untuk mencari suaka ke negara lain, status keberadaan dan perlindungan terhadap pengungsi erat kaitannya dengan HAM, karena setiap orang yang lebih memilih jalan untuk menjadi seorang pencari suaka, bahkan pengungsi adalah mereka-mereka yang dengan jelas-jelas tidak mendapatkan perlindungan yang layak dalam persoalan HAM di Negara asalnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriana menjelaskan bahwa perlunya penguatan, kerja sama, koordinasi dan sinergitas dengan pihak terkait dalam pengawasan orang asing khususnya pengungsi dari Luar negeri agar dapat mendeteksi dini dan mencegah terjadinya pelanggaran Keimigrasian oleh orang asing.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan Rakor Timpora tersebut adalah untuk memperkuat koordinasi kolaborasi dan sinergitas.

Selain itu juga untuk pertukaran informasi antara Imigrasi dengan seluruh anggota Timpora terkait keberadaan pengungsi dan pencari suaka luar negeri yang berada di wilayah Kota Depok.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggelar Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Depok dengan tema “Sinergitas Pengawasan Terhadap Pengungsi di Wilayah Kota Depok”. (mg1)

Tags: kemenkumham kanwil jawa baratKota DepokpengungsiSuaka

Berita Terkait.

api
Megapolitan

1 Korban Luka Dilarikan ke RS Akibat Kebakaran Lalap Bar Afterhour Cilandak

Senin, 25 Mei 2026 - 22:40
Jastip
Megapolitan

Sisir Sejumlah Jasa Titipan di Bogor dan Depok, Bea Cukai Temukan 812 Ribu Batang Rokok Ilegal

Senin, 25 Mei 2026 - 12:03
August
Megapolitan

Ekonomi dan Kriminalitas Intai Mental Warga Jakarta, DPRD Tuntut Kebijakan Nyata Pemprov

Senin, 25 Mei 2026 - 11:22
CFD
Megapolitan

Arogan saat Tertibkan Pedagang Es Krim, Satpol PP Jakarta Baru Janji Evaluasi

Senin, 25 Mei 2026 - 09:20
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Megapolitan

Waspadai, Awal Pekan Ini Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:46
Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade
Megapolitan

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:11

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5283 shares
    Share 2113 Tweet 1321
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2848 shares
    Share 1139 Tweet 712
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2113 shares
    Share 845 Tweet 528
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1602 shares
    Share 641 Tweet 401
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.