• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jokowi Tetapkan Tukin Pegawai BRIN, Ini Besarannya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 26 Agustus 2022 - 19:21
in Nasional
Kepala-BRIN

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 104 tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja (tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebutkan tukin kepala BRIN adalah sebesar Rp49,86 juta per bulan.

“Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar l50 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional,” demikian disebutkan dalam pasal 6 ayat 1 Perpres yang dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Pemerintah Dorong Percepatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Industri Kreatif

Roy Suryo Dinilai Kena Imbas Aturan Lama, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Lebih Adil

Jurus Pengenalan Potensi Diri, Siswa Lebih Dekat pada Minat dan Bakat

Adapun tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi adalah senilai Rp33,24 juta per bulan, artinya 150 persen dari jumlah tersebut adalah Rp49,86 juta per bulan.

Baca Juga : Peneliti BRIN Temukan Lukisan Figuratif Tertua di Dunia

“Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021,” demikian disebutkan dalam pasal 6 ayat 2 aturan tersebut.

Sedangkan dalam pasal 7 diatur bahwa pajak penghasilan (PPh) atas tukin bagi pegawai BRIN akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Presiden Jokowi juga menandatangani Perpres No 105 tahun 2022 yang mengatur tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.

Dalam aturan tersebut ditentukan bahwa Sekretaris Dewan Pengarah mendapatkan paling tinggi 10,5/12 dari besaran tunjangan kinerja yang didapat oleh Kepala BRIN.

Artinya, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto selaku Sekretaris Dewan Pengarah yang juga anak buah Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN mendapatkan Rp43,627 juta per bulan.

Sementara itu, hak keuangan Anggota Dewan Pengarah BRIN adalah setara 10/12 dari total tukin Kepala BRIN. Jumlah tersebut mencapai Rp41,55 juta per bulan.

Selanjutnya Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tidak bersifat ex-officio mendapat hak keuangan setara 7/12 dari tukin Kepala BRIN. Mereka mendapat Rp29,085 juta per bulan.

Adapun hak keuangan Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri tak diatur dalam Perpres tersebut. Perpres itu hanya menyebut Megawati mendapatkan hak keuangan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

“Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas,” demikian bunyi pasal 3 Perpres Nomor 105 Tahun 2022.

Berikut rincian tukin pegawai di lingkungan BRIN:

-Kelas jabatan 1: Rp2,53 juta per bulan
-Kelas jabatan 2: Rp2,7 juta per bulan
-Kelas jabatan 3: Rp2,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 4: Rp2,98 juta per bulan
-Kelas jabatan 5: Rp3,13 juta per bulan
-Kelas jabatan 6: Rp3,51 juta per bulan
-Kelas jabatan 7: Rp3,91 juta per bulan
-Kelas jabatan 8: Rp4,59 juta per bulan
-Kelas jabatan 9: Rp5,07 juta per bulan
-Kelas jabatan 10: Rp5,97 juta per bulan
-Kelas jabatan 11: Rp8,75 juta per bulan
-Kelas jabatan 12: Rp9,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 13: Rp10,93 juta per bulan
-Kelas jabatan 14: Rp17,06 juta per bulan
-Kelas jabatan 15: Rp19,28 juta per bulan
-Kelas jabatan 16: Rp27,57 juta per bulan
-Kelas jabatan 17: Rp33,24 juta per bulan

Aturan tersebut berlaku sejak 24 Agustus 2022. (gin)

Tags: Badan Riset dan Inovasi NasionalJoko WidodoPerpres RIpresidenTukin
Berita Sebelumnya

Soal Penahan Istri Ferdy Sambo, Kabareskrim : Akan Mengikuti Rekomendasi Dokter

Berita Berikutnya

Duh Mayoritas LPG 3 Kg Dinikmati Orang Mampu

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.30.35
Nasional

Pemerintah Dorong Percepatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Industri Kreatif

Selasa, 18 November 2025 - 19:15
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.18.29
Nasional

Roy Suryo Dinilai Kena Imbas Aturan Lama, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Lebih Adil

Selasa, 18 November 2025 - 18:25
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.17.10
Nasional

Jurus Pengenalan Potensi Diri, Siswa Lebih Dekat pada Minat dan Bakat

Selasa, 18 November 2025 - 18:10
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat rapat kerja bersama Komisi VII di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025)/istimewa
Nasional

Kementerian Pariwisata Perkuat Ekosistem Pendukung Pariwisata dalam Program Kerja 2026

Selasa, 18 November 2025 - 17:48
WhatsApp Image 2025-11-18 at 17.06.17
Nasional

KKP Diseminasi Dua Inovasi Teknologi untuk Bantu Nelayan dan Pembudidaya Kepiting

Selasa, 18 November 2025 - 17:33
1000063354
Nasional

Densus 88 Tangkap Lima Tersangka Perekrut Anak ke Kelompok Terorisme

Selasa, 18 November 2025 - 17:18
Berita Berikutnya
Duh Mayoritas LPG 3 Kg Dinikmati Orang Mampu

Duh Mayoritas LPG 3 Kg Dinikmati Orang Mampu

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4057 shares
    Share 1623 Tweet 1014
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.