• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ferdy Sambo Tulis Surat Minta Maaf kepada Sejawat Polri

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:37
in Headline
sambo

Surat permintaan maaf bertuliskan tangan serta tanda tangan di atas materai oleh Ferdy Sambo

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo membuat surat permintaan maaf untuk teman sejawat dan para senior yang terdampak dengan kasus yang tengah menimpanya.

Surat permintaan maaf bertuliskan tangan serta tanda tangan di atas meterai oleh Ferdy Sambo tersebut beredar ke sejumlah media, Kamis. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dan juga pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis.

BacaJuga:

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

Menurut Dedi, informasi surat permintaan maaf Ferdy Sambo diterimanya dari Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Polri. Surat tersebut tertulis tanggal dibuatnya pada hari Senin (22/8).

“Info dari Karowabprof, betul (surat permintaan maaf) dari FS,” ujarnya, Kamis (25/8), seperti dikutip dari Antara.

Senada dengan Dedi, Arman Hanis juga membenarkan surat tersebut benar surat permintaan Ferdy Sambo. Namun, dia mempertanyakan dari mana rekan-rekan media mendapatkan surat tersebut.

“Iya benar. Dapat dari mana, ya?” tanya Arman.

Surat tersebut ditulis dengan dengan tulisan dengan pena berwarna hitam. Pada bagian kanan atas tertulis, Jakarta, 22 Agustus 2022.

Paragraf kedua surat menerangkan perihal surat yang dituliskan tentang permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara.

Berikut petikan surat permohonan maaf Ferdy Sambo:

Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan- rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua, hormat saya.

Surat tersebut ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu tertulis nama Ferdy Sambo serta pangkatnya inspektur jenderal polisi.

Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, istrinya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, turut menyeret 97 personel Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah dilakukan penempatan khusus (patsus). (mg2)

Tags: Anggota PolriBrigadir JFerdy Samboirjen ferdy samboKasus PenembakanMinta Maafsurat
Berita Sebelumnya

IPhone 14 akan Sebut Global pada 7 September 2022

Berita Berikutnya

Kapten Persija: Pesepak Bola Harus Melek Investasi

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.53.47
Headline

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:27
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.13.09
Headline

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:20
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.54.52
Headline

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:32
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.44.11
Headline

Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:15
1000474791
Headline

Kebakaran Gudang dan Rumah di Penjaringan, 5 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:40
IMG_2387
Headline

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Kajari Hulu Sungai Utara

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:46
Berita Berikutnya
andritany

Kapten Persija: Pesepak Bola Harus Melek Investasi

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.