• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Minta KPU Memberi Akses Pengawasan Pemilu secara Penuh

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 15 Agustus 2022 - 18:40
in Nasional
bawaslu

konferensi pers tentang hasil pengawasan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Senin. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan ruang dan akses pengawasan secara penuh kepada Bawaslu untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai pengawas pemilu.

“(Bawaslu meminta) KPU meningkatkan kerja sama dengan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya terhadap Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanah undang-undang,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam konferensi pers tentang hasil pengawasan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Menurut dia, ruang dan akses pengawasan secara penuh tersebut bernilai penting bagi Bawaslu guna mencegah potensi pelanggaran ataupun potensi sengketa dalam proses Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan pengawasan secara penuh itu termasuk pengawasan dari Bawaslu terhadap berkas-berkas dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Sejauh ini dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sejak 1 sampai dengan 14 Agustus 2022, Bagja menilai pihaknya belum memperoleh kesempatan pengawasan secara penuh. Dia menyampaikan pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam melakukan pengawasan karena beberapa keterbatasan.

Baca Juga: Bawaslu Minta Parpol Tidak Demo jika Tidak Disahkan Jadi Peserta Pemilu

Pertama, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap akun Sipol masih terbatas karena ada empat menu yang tidak bisa diakses, yaitu unggahan berkas partai politik, unggahan dokumen keanggotaan parpol berupa KTP dan kartu tanda anggota (KTA), submenu verifikasi administrasi, serta generate data dalam progres unggahan data parpol.

Selanjutnya, ada pula keterbatasan dalam pengawasan melekat terhadap tahapan proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Pengawasan melekat merupakan pengawasan di tempat pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh tim dari Bawaslu.

“(Keterbatasan) Pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi di Hotel Borobudur, Jakarta, satu, pengawas pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan. Akibatnya, tim pengawas pemilu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi,” ujar Bagja.

Kedua, lanjut dia, Bawaslu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi verifikasi administrasi berakhir sehingga mereka tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan.

Adapun dalam melakukan proses verifikasi administrasi, KPU membaginya menjadi empat sesi waktu, yaitu, pukul 08.00 WIB, 10.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB.

Dengan adanya keterbatasan waktu pengawasan itu, Bagja menyampaikan bahwa tim pengawas pemilu tidak bisa mengawasi secara maksimal proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.

“Untuk itu, ke depan, Bawaslu meminta KPU agar dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi ini,” kata Bagja. (bro)

Tags: Akses Pengawasan PemiluBadan Pengawas PemiluBawasluKPU

Berita Terkait.

RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14
Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Nasional

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

Jumat, 3 April 2026 - 20:36

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.