• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

70 Anak di LPKA Palembang Terima Remisi HAN 2022

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 24 Juli 2022 - 19:37
in Nusantara
Remisi-HAN-2022

Pemberian remisi kepada andikpas LPKA Palembang. ANTARA/Yudi Abdullah/22

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 70 anak di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Kelas I Palembang, dan beberapa lapas di Sumatera Selatan lainnya menerima pengurangan masa pidana 1-4 bulan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, di Palembang, Minggu, mengatakan, pemberian remisi anak merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

BacaJuga:

Penataan Tata Ruang Perbatasan Nunukan, Komisi II: Perkuat Kedaulatan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

Dengan pemberian remisi diharapkan anak didik pemasyarakatan (andikpas) lebih cepat berintegrasi dengan masyarakat.

Baca Juga : Penganiayaan Anak di Lapas hingga Tewas, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Berdasarkan data, dari 70 andikpas yang memperoleh remisi, 66 orang di antaranya mendapatkan remisi sebagian dan masih menjalani sisa pidananya, sedangkan empat orang andikpas bisa langsung bebas atau pulang ke rumahnya karena setelah masa pidananya dikurangi remisi mereka selesai menjalani pidana.

Rincian remisi yang diberikan kepada andikpas yakni 50 orang mendapat remisi satu bulan, sembilan orang mendapat remisi dua bulan, enam andikpas mendapat remisi tiga bulan dan satu andikpas mendapat remisi empat bulan seperti dikutip Antara, Minggu (24/7/2022).

Sedangkan empat orang andikpas yang langsung bebas pada peringatan Hari Anak Nasional atau selesai menjalani masa pidana, masing masing mendapat remisi satu bulan.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan ke 70 andikpas tersebut berasal dari 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Andikpas terbanyak yang memperoleh remisi yakni dari LPKA Palembang mencapai 46 orang, andikpas dari Lapas Kelas III Pagaralam empat orang, dan dari Lapas Kelas II B Muara Dua empat orang.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak didik pemasyarakatan untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

Kemudian diharapkan pula andikpas yang masih menjalani masa pidananya agar dapat mengikuti pembinaan/menjalani sisa masa pidananya dengan lebih semangat dan disiplin, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel.(mg1)

Tags: lapaslembaga pemasyarakatan khusus anakPalembangRemisi HAN 2022Sumatera Selatan

Berita Terkait.

Aher
Nusantara

Penataan Tata Ruang Perbatasan Nunukan, Komisi II: Perkuat Kedaulatan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:42
Petugas
Nusantara

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:01
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Bea Cukai Bogor Menindak 286 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Maung Padjajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Sambut Kembalinya Penerbangan Internasional di Biak, Bea Cukai Laksanakan Planezoeking

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:01
PLN EPI Dorong Digitalisasi Pembibitan Mangrove untuk Ekonomi Pesisir
Nusantara

PLN EPI Dorong Digitalisasi Pembibitan Mangrove untuk Ekonomi Pesisir

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.