• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Petugas DLHK Palembang

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:14
in Nusantara
Polsek Sukarami

Kepala Polsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian bersama Dansatpom Lanud Sri Mulyo Herlambang (dua dari kanan) mengungkap identitas pelaku pembunuhan petugas DLHK di Markas Polsek Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (22/7/2022). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota ini dengan puluhan luka tusukan di tubuh.

Korban bernama Darwis (56) yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di DLHK itu merupakan warga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Alang-alang Lebar, kata Kepala Polsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian, saat dikonfirmasi di Palembang, Sabtu.

BacaJuga:

Perluasan Kawasan Berikat PT Phoenix Resources International untuk Kapasitas Produksi Makin Optimal

Gempa Bumi Dangkal M 3,0 Guncang Kolaka Timur di Sultra Pagi Tadi

Menjaga Tradisi Mudik di Kepulauan Maluku

Menurutnya, korban ditemukan tewas oleh warga dengan posisi tertelungkup masih menggunakan seragam “Tim Kuning” DLKH dalam sebuah saluran pembuangan air di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, pada Rabu (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari temuan warga tersebut, Tim Unit Reskrim beserta Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan untuk dilakukan pemeriksaan forensik.

Berdasarkan hasil forensik diketahui korban mengalami luka tusukan senjata tajam jenis pisau sebanyak 20 lubang di bagian punggung, bawah ketiak, dan perut.

“Nahasnya tusukan pisau itu kata ahli forensik telah membelah bagian organ ulu hati korban sehingga menyebabkan korban sempoyongan kehabisan darah hingga tewas,” kata dia, seperti dikutip Antara, Sabtu (23/7/2022).

Satya menjelaskan polisi yang diterjunkan terus melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa saksi di sekitar tempat kejadian perkara.

Hingga diketahui setidaknya dua orang saksi menyebutkan korban dibunuh oleh seorang pria yang melarikan diri ke arah Hutan Talang Kedondong yang masuk kawasan Auri Landasan Udara Sri Mulyo Herlambang berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi penemuan jasad.

Kasus pembunuhan Darwis tersebut menjadi perhatian jutaan warganet setelah video amatir penemuan jasadnya berdurasi 1,13 menit berujung viral di berbagai kanal media sosial, salah satunya di akun Instagram pribadi Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa.

Polisi menurunkan anjing pelacak (K9) untuk mencari keberadaan pelaku tersebut hingga kurang dari 12 jam pelaku akhirnya tertangkap.

“Pelaku ditangkap saat yang bersangkutan keluar dari kawasan hutan, pada Kamis (21/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, penangkapan itu dibantu personel TNI AU,” kata dia didampingi Dansatpom Lanud Sri Mulyo Herlambang Kapten POM Nanang Priyo Siswanto.

Pelaku bernama Dadang (37) warga Jalan Perindustrian, Kelurahan Kebun Bunga, Palembang itu langsung diringkus ke Markas Polsek Sukarami.

Kepada penyidik, lanjutnya, pelaku mengaku sengaja membunuh korban karena dendam karena ia yang berprofesi sebagai pemulung dilarang korban untuk mengambil sampah plastik di sekitar tempat kejadian perkara.

“Ternyata Dadang telah merencanakan pembunuhan. Dia telah mengasah pisau dua hari sebelum kejadian, lalu ketika berjumpa di TKP, ia menikam korban secara bertubi-tubi. Setelah diselidiki pelaku pernah ditahan 11 bulan di lapas Sekayu, karena menganiaya ayah tirinya,” kata dia.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau, 1 unit gerobak angkutan barang bekas, dan pakaian seragam DLHK milik korban.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati. Sebelumnya, jenazah Darwis telah dimakamkan pihak keluarga di kampung halamannya di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, pada Kamis (21/7) sore. Darwis meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih sekolah.

Istri Darwis, Ida Hartati, masih syok menghadapi kematian suaminya yang dikenal ramah oleh warga. Dia berharap pelaku pembunuhan suaminya mendapat hukuman yang setimpal.

“Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” kata dia.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan Pemerintah Kota Palembang telah mendaftarkan korban Darwis (57) sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli waris bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Keluarga korban mendapatkan santunan uang pelindungan tenaga kerja dan uang beasiswa pendidikan untuk dua orang anaknya,” kata dia bersama Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa saat secara simbolis menyerahkan santunan kepada istri Darwis di Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang, Kamis (21/7).

“Insyaallah Pak Darwis meninggal syahid karena (sedang) menjalankan tugas mulia membersihkan sampah. Apalagi kebersihan lingkungan merupakan salah satu program prioritas Pemkot Palembang,” kata dia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan, santunan untuk ahli waris Darwis meliputi dana pelindungan tenaga kerja Rp 155.536.800 dan beasiswa untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

“Almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan (nilai) satu bulan gaji dikalikan 48 bulan. uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris Darwis,” kata dia. (mg2)

Tags: Kasus PembunuhanPembunuhanPolrestabes PalembangPolriPolsek Sukarami

Berita Terkait.

BC-Kalbagtim
Nusantara

Perluasan Kawasan Berikat PT Phoenix Resources International untuk Kapasitas Produksi Makin Optimal

Senin, 16 Maret 2026 - 10:05
Gempa-Kolaka
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M 3,0 Guncang Kolaka Timur di Sultra Pagi Tadi

Senin, 16 Maret 2026 - 08:43
Pemudik
Nusantara

Menjaga Tradisi Mudik di Kepulauan Maluku

Senin, 16 Maret 2026 - 03:27
Sayuran
Nusantara

Paket Wisata “Jika Aku Jadi Orang Desa” di Magetan

Senin, 16 Maret 2026 - 01:45
lombok
Nusantara

Polres Lombok Tengah Cegah Kenakalan Remaja Lewat Run Ramadhan

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:04
bandung
Nusantara

Pedagang di Rajamandala Bandung Siap Layani Pemudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:20

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.