• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengkajian dan Penelitian Ganja Medis Perlu Segera Dilakukan

Ali Rachman by Ali Rachman
Rabu, 20 Juli 2022 - 19:11
in Nasional
Kanal-Youtube-MK

Hasil tangkapan layar sidang putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7). Antara/Melalusa Susthira K

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan, yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan undang-undang.

Hal itu ditegaskan Mahkamah dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari penderita gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

“Dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah,” tutur Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan putusan yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (20/7/2022), seperti dikutip Antara.

Baca Juga : Snapchat Bisa Bagikan Video Youtube Lewat Fitur Stiker

Belum adanya pengkajian dan penelitian ilmiah terkait pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi, kata Suhartoyo, membuat pemanfaatan narkotika golongan I secara imperatif hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, di mana pembatasan tersebut dilakukan karena narkotika golongan I berpotensi menimbulkan ketergantungan sangat tinggi.

Suhartoyo menjelaskan di sisi lain Mahkamah melihat adanya kebutuhan yang sangat mendesak perihal kepastian dapat atau tidaknya narkotika golongan I dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi.

“Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati pada penderita penyakit tertentu yang secara fenomenal menurut para pemohon dapat disembuhkan dengan terapi yang menggunakan jenis narkotika golongan I,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.

Pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan, sambung Suhartoyo, juga harus mengatur secara detail tentang antisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Dalam putusannya, Mahkamah menolak permohonan uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dengan nomor Perkara 106/PUU-XVIII/2020.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan.(mg2)

Tags: ganjaganja medisMahkamah KonstitusiMK
Previous Post

Pertemuan Polri dan Perwakilan Keluarga Brigadir J Sesuai jadwal

Next Post

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Diproyeksikan 5,5 Persen

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.48.58
Nasional

Polemik Utang Whoosh, Pengamat Transportasi Sebut Proyek Kereta Cepat Dipaksakan

Kamis, 6 November 2025 - 14:04
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.38.12
Nasional

Udang Indonesia Kembali Diserap Pasar AS, Ekspor Triwulan III Naik 16,3 Persen

Kamis, 6 November 2025 - 13:23
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.32.30
Nasional

Cetak Saintis dari Kalangan Madrasah, Ini yang Dilakukan Kemenag

Kamis, 6 November 2025 - 12:56
WhatsApp Image 2025-11-06 at 08.49.40
Nasional

BKSAP DPR Targetkan Panja AI Selesai Dua Bulan, Selaraskan Gagasan PBB

Kamis, 6 November 2025 - 10:05
WhatsApp Image 2025-11-06 at 08.47.57
Nasional

Kontribusi Vital Blok Cepu: Sumbang Lebih dari Seperempat Produksi Migas RI

Kamis, 6 November 2025 - 09:50
satori
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Sita Aset Seni Senilai Rp 10 Miliar dari Satori

Kamis, 6 November 2025 - 06:06
Next Post
Konstruksi-Alat-Berat

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Diproyeksikan 5,5 Persen

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.