• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polda Metro Tangkap 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 18 Juli 2022 - 16:17
in Headline
Mafia Tanah

Polda Metro memberi keterangan pers soal penangkapan Mafia Tanah. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari 30 tersangka tersebut 25 di antaranya telah ditahan.

BacaJuga:

INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

“Ada 30 tersangka yang saat ini sudah kita tetapkan,” kata Hengki Haryadi di Jakarta, Senin.

Hengki menjelaskan 30 tersangka itu terdiri dari 13 orang pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (Bapan) dan dua orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya dua orang tersangka merupakan Kepala Desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.

“Sedangkan untuk korbannya terdapat 12 orang korban dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, maupun perorangan,” kata Hengki.

Hengki mengatakan salah satu korban dari kasus mafia tanah itu adalah keluarga selebritas Nirina Zubir yang mengalami kerugian materi hingga Rp17 miliar.

“Masih banyak masyarakat yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” tutur Hengki.

Lebih lanjut, dia mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di antaranya ada yang bertugas mencari target berupa lahan kosong yang tidak dipasang plang.

“Ada tersangka yang bertugas membuat dokumen palsu dan sebagai penghubung ke pihak oknum BPN hingga oknum BPN yang berperan dalam penerbitan sertifikat,” ujar Hengki seperti dikutip Antara, Senin (18/7/2022).

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 167 ayat (1) KUHP. (mg1)

Tags: mafia tanahPolda Metro JayaPolri

Berita Terkait.

INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan
Headline

INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:06
Dudy
Headline

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08
Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya
Headline

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:07
Aktivis
Headline

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:06
CCTV
Headline

4 Anggota TNI Ditahan, Puspom Janji Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:05
Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel
Headline

Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:33

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2411 shares
    Share 964 Tweet 603
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.