• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bapeten Dorong Adanya Peta Pengawasan Limbah Radioaktif

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Juni 2022 - 23:45
in Nasional
bapeten

Petugas dari BATAN dan BAPETEN melakukan dekontaminasi tahap akhir dengan melakukan pengerukan tanah daerah terkena paparan tinggi radioaktif di Komplek Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/2/2020). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mendorong pembuatan peta jalan nasional pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif.

“Peran dan komitmen semua pihak sangat diperlukan untuk menyepakati peta jalan nasional pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif tahun 2022–2027,” kata Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten Dahlia Cakrawati Sinaga dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (16/6/2022).

BacaJuga:

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Ia menuturkan peran dan komitmen tersebut mencakup kesepakatan dalam tugas dan tanggung jawab dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaksanaan kegiatan, pembiayaan, sampai tenggat waktu penyelesaian setiap permasalahan.

Dahlia mengatakan peta jalan nasional yang perlu disepakati, antara lain pemetaan limbah, terobosan dalam proses perizinan pelimbahan zat radioaktif, pengangkutan limbah radioaktif, dan pengelolaan limbah radioaktif.

Peraturan perundang-undangan telah mengatur keselamatan pengelolaan limbah radioaktif. Namun di lapangan masih ditemukan kendala, antara lain perusahaan yang pailit sehingga tidak dapat mengirimkan kembali zat radioaktif ke negara asal, keterbatasan kontainer pengangkut, biaya pengiriman, dan kendala transportasi ke negara asal.

Baca Juga: Tim KLHK Tangani Pembuangan Limbah B3 di Kawasan Hutan Karawang

“Kegiatan pengolahan limbah radioaktif yang dilakukan penghasil limbah radioaktif sangat berisiko membahayakan pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Rumah sakit dan pabrik kertas menjadi contoh tempat ditemukannya limbah radioaktif,” tuturnya.

Oleh karena itu, Bapeten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Radioaktif di Jakarta, yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait limbah radioaktif melalui penyusunan suatu peta jalan nasional pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif.

Rakornas dihadiri perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Peserta rakornas juga berasal dari perwakilan Komite Nasional Keselamatan Transportasi, pemerintah daerah, dan pengguna tenaga nuklir dari bidang kesehatan, industri, dan instalasi nuklir.

Selain itu, Indonesia yang diwakili oleh BRIN dan Bapeten akan menghadiri 7th Review Meeting Join Convention on the Spent Fuel Management and on the Radioactive Waste Management di Austria pada 27 Juni hingga 1 Juli 2022.

Pada forum tersebut, delegasi akan menyampaikan status terkini pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia.

Melalui forum itu diharapkan bisa diperoleh umpan balik dari negara anggota lain sekaligus bisa meneladani praktik terbaik yang dilakukan oleh negara lain untuk pengembangan pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia. (mg2)

Tags: Badan Pengawas Tenaga NuklirbapetenLimbah Radioaktif

Berita Terkait.

Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.