INDOPOSCO.ID – Pengadilan Irak memvonis seorang pensiunan ahli geologi berkebangsaan Inggris dengan hukuman 15 tahun penjara karena dianggap menyelundupkan artefak kuno dari negara itu.
Pihak berwenang Irak menangkap James Fitton (66) di Bandara Internasional Baghdad pada Maret karena membawa sejumlah kecil pecahan tembikar kuno di kopernya.
Pengadilan Pidana Baghdad menghukum Fitton karena membawa artefak itu dari sebuah situs pusaka di Irak selatan dan berupaya mengangkutnya ke luar negeri “dengan maksud jahat”, demikian menurut seorang sumber di pengadilan seperti dikutip Antara, Senin (6/6/2022).
Baca Juga : Roket Hantam Erbil, Tidak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan undang-undang Irak, kejahatan semacam itu biasanya divonis dengan hukuman mati.
Pengacara Fitton mengaku terkejut dengan putusan pengadilan. Dia mengatakan kliennya tidak tahu bahwa pecahan tembikar itu merupakan artefak. Fitton akan mengajukan banding dengan alasan dirinya tidak berniat jahat, kata sang pengacara.
Warga Jerman Volker Waldmann yang ditangkap bersama Fitton dengan tuduhan serupa, telah dibebaskan oleh pengadilan.(wib)











