• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terganggu Suara Musik, Pria Demak Bunuh Kakak Iparnya

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 - 00:30
in Nusantara
demak

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan pelaku pembunuhan, Kamis (26/5/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di sebuah pekarangan di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak.

“Pelaku bernama Syarif Hidayat (22) yang merupakan kakak ipar korban yang tinggal dalam satu rumah,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono seperti dikutip Antara, Kamis (26/5).

BacaJuga:

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Korban pembunuhan, kata dia, berinisial FH (18) yang merupakan warga Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Adapun kronologi kejadian bermula saat korban pada Selasa (24/5) sekitar pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui gawai di kamarnya. Pelaku yang merasa terganggu mengingatkan korban untuk mengecilkan volume.

“Karena tidak mengindahkan, lantas pelaku masuk ke kamar korban kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban ke dinding,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Sertu Yorhan Lopo

Bahkan, pelaku merudapaksa korban yang tidak berdaya akibat cekikan dan mengancam korban jika perbuatannya dilaporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.

Pada Rabu (25/5) sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka kembali masuk ke kamar korban untuk melakukan rudapaksa. Korban yang lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

“Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka memukulkan benda keras ke dada korban serta kekerasan lainnya,” ujarnya.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernapas, pelaku kemudian melakukan rudapaksa lagi, lantas membuang jasad korban ke pekarangan dekat rumahnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kejahatannya itu berlatar belakang cemburu karena korban mempunyai pacar. Sedangkan tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tidak terlampiaskan sehingga tersangka gelap mata melakukan pembunuhan.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mg1)

Tags: Bunuh Kakak IparDemakPriaSuara Musik

Berita Terkait.

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.