• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri PANRB Terbitkan Edaran Pembatasan Usulan Evaluasi Zona Integritas

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 25 Mei 2022 - 17:15
in Nasional
panrb

Deputi bidang bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto. Foto: Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur kriteria pengusulan unit kerja, pembangunan Zona lntegritas (ZI) pada sektor prioritas tertentu, dan pembatasan pengusulan unit kerja bagi instansi pemerintah yang telah memiliki unit kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) lebih dari 30 persen. SE Menteri PANRB No. 15/2022 tersebut merupakan pedoman bagi pimpinan instansi pemerintah guna memastikan setiap instansi pemerintah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama tentang mekanisme pengusulan ZI.

“Perbaikan aturan tentang evaluasi ZI baik yang diatur pada Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 maupun SE Menteri PANRB No. 15/2022 tentang Pengusulan Unit Kerja Dalam Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah WBK/WBBM ini bertujuan untuk memastikan kualitas hasil pembangunan ZI pada unit kerja dan kawasan yang akan mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM,” ujar Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Selasa (24/5).

BacaJuga:

Ini Cara Atasi Anak Tantrum saat Dilarang Pakai Gawai

Lembaga Riset: Industri Padat Karya Masih Butuh Perhatian Khusus

Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 23 Mei 2022, tercantum syarat-syarat yang harus dipenuhi instansi pemerintah dan unit kerja atau tingkat/satuan kerja dalam pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM. Bagi tingkat instansi pemerintah, hal-hal yang perlu dicermati, seperti opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), predikat Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (AKIP), indeks Reformasi Birokrasi (RB), dan maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Bagi tingkat unit/satuan kerja, untuk diusulkan menuju WBK/WBBM harus telah membangun ZI minimal satu tahun sejak ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan lnstansi Pemerintah. Hal lain yang juga harus diperhatikan, seperti predikat Akuntabilitas Kinerja dari evaluasi akuntabilitas kinerja internal, Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dan lain-lain.

Terkait pembatasan usulan terhadap instansi pemerintah yang lebih dari 30 persen unit/satuan kerjanya telah berpredikat menuju WBK/WBBM, terdapat dua langkah lanjutan yang dapat diambil. Langkah pertama, instansi pemerintah tersebut tidak perlu mengajukan unit/satuan kerja untuk mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM.

Jika unit/satuan kerja pada instansi pemerintah tersebut ada yang belum mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM dapat tetap melakukan pembangunan ZI dan dapat diberikan penghargaan internal sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi pemerintah. Dalam proses menetapkan unit kerja yang mendapatkan penghargaan internal, Tim Penillai Internal (TPI) dapat melibatkan Tim Penilai Nasional (TPN).

Erwan juga menjelaskan bahwa kuota pengusulan unit/satuan kerja menuju WBK/WBBM pada setiap instansi pemerintah akan melalui Surat Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan. “Kami sampaikan bahwa adanya kuota ini adalah untuk menjaga kualitas evaluasi ZI oleh TPN, setiap tahun akan ditetapkan kuota kepada setiap instansi pemerintah dengan pertimbangan prioritas pembangunan nasional dan kapasitas TPN dalam melakukan evaluasi,” jelasnya.

SE Menteri PANRB No. 15/2022 tentang Pengusulan Unit Kerja Dalam Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah WBK/WBBM juga mengatur proses pemantauan unit/satuan kerja yang telah berpredikat menuju WBK/WBBM. TPI wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan dua tahunan atas unit/satuan kerja yang telah berpredikat WBK tetapi tidak diusulkan menuju WBBM dalam dua tahun terakhir sejak memperoleh predikat WBK serta atas unit/satuan kerja yang telah berpredikat WBBM melalui laman pmpzi.menpan.go.id. (arm)

Tags: Erwan Agus Purwantokementerian panrbReformasi BirokrasiZona Integritas

Berita Terkait.

ilustrasi gawai
Nasional

Ini Cara Atasi Anak Tantrum saat Dilarang Pakai Gawai

Senin, 30 Maret 2026 - 01:11
riset
Nasional

Lembaga Riset: Industri Padat Karya Masih Butuh Perhatian Khusus

Senin, 30 Maret 2026 - 00:30
uang
Nasional

Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:13
tunas
Nasional

PP Tunas Jadi Tameng Ortu dalam Lindungi Anak dari Bahaya Dunia Maya

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:11
bowo
Nasional

Bertolak ke Jepang, Presiden Prabowo akan Bertemu Kaisar Naruhito

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:02
sppg
Nasional

Hensa Sentil Fenomena SPPG: Fokus Gizi, Bukan Gaya Hidup

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Terungkap, Ini Penyebab Mohamed Salah Umumkan Hengkang dari Liverpool Lebih Cepat

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.