• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Nelayan di Buton Tangkap Ikan Pakai Peledak

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 13 Mei 2022 - 19:45
in Nusantara
nelayan

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo (tengah) didampingi KBO Satpolairud Iptu Fajiri (kiri) dan Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmat memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus penggunaan bahan peledak ilegal, di Mapolres Baubau, Jumat. ANTARA/Yusran

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, mengamankan seorang nelayan warga Dusun Potoa, Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, yang diduga membawa bahan peledak untuk melakukan pengeboman di laut Teluk Kolowa guna mencari ikan di perairan ini.

Kepala Kepolisian Resor Baubau AKBP Erwin Pratomo di Baubau, Jumat, menuturkan pelaku BS (47) diamankan atas penguasaan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah pada Senin (9/5) sekitar pukul 18.00 Wita.

BacaJuga:

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim

Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak

“Pelaku diamankan saat Satpolairud melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana di perairan di wilayah hukum Polres Baubau. Berdasarkan informasi dari masyarakat ada tindak pidana penyalahgunaan handak (bahan peledak) tersebut,” kata Kapolres didampingi Kaur Bin Ops Satpolairud Iptu Fajiri dan Kepala Seksi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmat dalam konferensi pers di Mapolres Baubau.

Kronologi kejadian berawal saat beberapa personel Satpolairud dengan menggunakan satu jenis perahu katinting melaksanakan tugas penyelidikan tiba di perairan Teluk Kolowa, tepatnya di Dusun Potoa, sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca Juga: Sejumlah Kapal Nelayan di Dermaga Batere Cilacap Terbakar

“Tim Gakum Satpolairud yang melakukan pemantauan terhadap terduga pelaku melihat ada beberapa perahu sedang berkumpul pada satu titik yang diduga akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan handak. Namun karena faktor cuaca, beberapa nelayan yang ada dititik itu langsung membubarkan diri,” ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Kapolres Erwin, tim kemudian membuntuti salah satu perahu yang dicurigai membawa bahan peledak sampai di tempat tujuan pelaku di perairan Dusun Potoa. Saat tim mendekati perahu pelaku, tim melihat barang mencurigakan di atas perahu lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan barang yang diduga bahan peledak di perahu pelaku.

“Bahwa pelaku sengaja membawa handak tersebut dan akan digunakan untuk melakukan pemboman untuk mencari ikan. Adapun caranya pelaku membawa dan menyimpan bahan peledak tersebut di atas perahu disimpan ke dalam boks warna hijau,” ujar mantan Kapolres Konawe Selatan ini.

Bahan peledak berbahaya itu, lanjut dia, rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman di sekitar perairan daerah itu lalu ikannya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu botol handak yang dikemas dalam botol Kratingdeng 150 ml siap pakai/siap ledak, satu botol handak yang dikemas dalam botol sirup Marjan 460 ml siap pakai/siap ledak, satu korek api gas warna putih, satu bungkus rokok, satu perahu katinting warna biru, satu unit sampan ukuran kecil, satu senter kepala warna hitam,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satpolairud Polres Baubau. Pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951/DRT/1951/LN No 78 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.

Atas kejadian itu, Kapolres Erwin mengimbau masyarakat tidak menyimpan atau menggunakan bahan peledak sebagai alat penangkap ikan. Selain membahayakan diri sendiri, juga menyebabkan kerusakan ekosistem laut terutama pertumbuhan ikan yang pada akhirnya akan merugikan nelayan sendiri. (bro)

Tags: ButonikannelayanPeledakpolisi

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:30
Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim
Nusantara

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:17
Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:03
Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara
Nusantara

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57
2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang
Nusantara

2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:37
bc2
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7142 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1114 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Pemain-Paraguay
Olahraga

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01

INDOPOSCO.ID - Timnas Turki harus angkat koper lebih awal setelah menelan dua kekalahan dalam fase Grup D Piala Dunia 2026....

SelengkapnyaDetails
malarza

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.