• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Nelayan di Buton Tangkap Ikan Pakai Peledak

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 13 Mei 2022 - 19:45
in Nusantara
nelayan

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo (tengah) didampingi KBO Satpolairud Iptu Fajiri (kiri) dan Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmat memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus penggunaan bahan peledak ilegal, di Mapolres Baubau, Jumat. ANTARA/Yusran

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, mengamankan seorang nelayan warga Dusun Potoa, Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, yang diduga membawa bahan peledak untuk melakukan pengeboman di laut Teluk Kolowa guna mencari ikan di perairan ini.

Kepala Kepolisian Resor Baubau AKBP Erwin Pratomo di Baubau, Jumat, menuturkan pelaku BS (47) diamankan atas penguasaan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah pada Senin (9/5) sekitar pukul 18.00 Wita.

BacaJuga:

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 5,8 Kembali Hantam Wilayah NTT

Hadapi Dampak Gempa dan Longsor, Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM-LPG Tetap Tersalurkan

Sejumlah Daerah Kini Mulai Bergolak, Disintegrasi Bangsa Mengancam

“Pelaku diamankan saat Satpolairud melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana di perairan di wilayah hukum Polres Baubau. Berdasarkan informasi dari masyarakat ada tindak pidana penyalahgunaan handak (bahan peledak) tersebut,” kata Kapolres didampingi Kaur Bin Ops Satpolairud Iptu Fajiri dan Kepala Seksi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmat dalam konferensi pers di Mapolres Baubau.

Kronologi kejadian berawal saat beberapa personel Satpolairud dengan menggunakan satu jenis perahu katinting melaksanakan tugas penyelidikan tiba di perairan Teluk Kolowa, tepatnya di Dusun Potoa, sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca Juga: Sejumlah Kapal Nelayan di Dermaga Batere Cilacap Terbakar

“Tim Gakum Satpolairud yang melakukan pemantauan terhadap terduga pelaku melihat ada beberapa perahu sedang berkumpul pada satu titik yang diduga akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan handak. Namun karena faktor cuaca, beberapa nelayan yang ada dititik itu langsung membubarkan diri,” ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Kapolres Erwin, tim kemudian membuntuti salah satu perahu yang dicurigai membawa bahan peledak sampai di tempat tujuan pelaku di perairan Dusun Potoa. Saat tim mendekati perahu pelaku, tim melihat barang mencurigakan di atas perahu lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan barang yang diduga bahan peledak di perahu pelaku.

“Bahwa pelaku sengaja membawa handak tersebut dan akan digunakan untuk melakukan pemboman untuk mencari ikan. Adapun caranya pelaku membawa dan menyimpan bahan peledak tersebut di atas perahu disimpan ke dalam boks warna hijau,” ujar mantan Kapolres Konawe Selatan ini.

Bahan peledak berbahaya itu, lanjut dia, rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman di sekitar perairan daerah itu lalu ikannya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu botol handak yang dikemas dalam botol Kratingdeng 150 ml siap pakai/siap ledak, satu botol handak yang dikemas dalam botol sirup Marjan 460 ml siap pakai/siap ledak, satu korek api gas warna putih, satu bungkus rokok, satu perahu katinting warna biru, satu unit sampan ukuran kecil, satu senter kepala warna hitam,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satpolairud Polres Baubau. Pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951/DRT/1951/LN No 78 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.

Atas kejadian itu, Kapolres Erwin mengimbau masyarakat tidak menyimpan atau menggunakan bahan peledak sebagai alat penangkap ikan. Selain membahayakan diri sendiri, juga menyebabkan kerusakan ekosistem laut terutama pertumbuhan ikan yang pada akhirnya akan merugikan nelayan sendiri. (bro)

Tags: ButonikannelayanPeledakpolisi

Berita Terkait.

Gempa-NTT
Nusantara

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 5,8 Kembali Hantam Wilayah NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:40
spbu
Nusantara

Hadapi Dampak Gempa dan Longsor, Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM-LPG Tetap Tersalurkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:20
djohan
Nusantara

Sejumlah Daerah Kini Mulai Bergolak, Disintegrasi Bangsa Mengancam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:23
pertamina
Nusantara

Gempa Flores, Pertamina Patra Niaga Pastikan Bantuan dan Energi Tetap Mengalir

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:09
BUMN Dipangkas dari 1.600 Jadi 300, DPR: Harus Lebih Untung dan Menyejahterakan Rakyat
Nusantara

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Hingga 14 Hari ke Depan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:35
Jelang Musim Hujan, Aceh Selatan Kejar Serapan TKD untuk Infrastruktur di Atas 50 Persen
Nusantara

Jelang Musim Hujan, Aceh Selatan Kejar Serapan TKD untuk Infrastruktur di Atas 50 Persen

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:25

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    1458 shares
    Share 583 Tweet 365
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3815 shares
    Share 1526 Tweet 954
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.