• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polisi Tangkap Nelayan di Buton Tangkap Ikan Pakai Peledak

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 13 Mei 2022 - 19:45
in Daerah
nelayan

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo (tengah) didampingi KBO Satpolairud Iptu Fajiri (kiri) dan Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmat memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus penggunaan bahan peledak ilegal, di Mapolres Baubau, Jumat. ANTARA/Yusran

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, mengamankan seorang nelayan warga Dusun Potoa, Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, yang diduga membawa bahan peledak untuk melakukan pengeboman di laut Teluk Kolowa guna mencari ikan di perairan ini.

Kepala Kepolisian Resor Baubau AKBP Erwin Pratomo di Baubau, Jumat, menuturkan pelaku BS (47) diamankan atas penguasaan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah pada Senin (9/5) sekitar pukul 18.00 Wita.

BacaJuga:

Pemulihan UMKM di Pulau Terluar, Pemerintah Perkuat Ketangguhan Wirausaha Siberut

Energi Masuk Desa, Pertamina Patra Niaga Dukung Penguatan 958 KDKMP

Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

“Pelaku diamankan saat Satpolairud melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana di perairan di wilayah hukum Polres Baubau. Berdasarkan informasi dari masyarakat ada tindak pidana penyalahgunaan handak (bahan peledak) tersebut,” kata Kapolres didampingi Kaur Bin Ops Satpolairud Iptu Fajiri dan Kepala Seksi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmat dalam konferensi pers di Mapolres Baubau.

Kronologi kejadian berawal saat beberapa personel Satpolairud dengan menggunakan satu jenis perahu katinting melaksanakan tugas penyelidikan tiba di perairan Teluk Kolowa, tepatnya di Dusun Potoa, sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca Juga: Sejumlah Kapal Nelayan di Dermaga Batere Cilacap Terbakar

“Tim Gakum Satpolairud yang melakukan pemantauan terhadap terduga pelaku melihat ada beberapa perahu sedang berkumpul pada satu titik yang diduga akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan handak. Namun karena faktor cuaca, beberapa nelayan yang ada dititik itu langsung membubarkan diri,” ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Kapolres Erwin, tim kemudian membuntuti salah satu perahu yang dicurigai membawa bahan peledak sampai di tempat tujuan pelaku di perairan Dusun Potoa. Saat tim mendekati perahu pelaku, tim melihat barang mencurigakan di atas perahu lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan barang yang diduga bahan peledak di perahu pelaku.

“Bahwa pelaku sengaja membawa handak tersebut dan akan digunakan untuk melakukan pemboman untuk mencari ikan. Adapun caranya pelaku membawa dan menyimpan bahan peledak tersebut di atas perahu disimpan ke dalam boks warna hijau,” ujar mantan Kapolres Konawe Selatan ini.

Bahan peledak berbahaya itu, lanjut dia, rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman di sekitar perairan daerah itu lalu ikannya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu botol handak yang dikemas dalam botol Kratingdeng 150 ml siap pakai/siap ledak, satu botol handak yang dikemas dalam botol sirup Marjan 460 ml siap pakai/siap ledak, satu korek api gas warna putih, satu bungkus rokok, satu perahu katinting warna biru, satu unit sampan ukuran kecil, satu senter kepala warna hitam,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satpolairud Polres Baubau. Pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951/DRT/1951/LN No 78 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.

Atas kejadian itu, Kapolres Erwin mengimbau masyarakat tidak menyimpan atau menggunakan bahan peledak sebagai alat penangkap ikan. Selain membahayakan diri sendiri, juga menyebabkan kerusakan ekosistem laut terutama pertumbuhan ikan yang pada akhirnya akan merugikan nelayan sendiri. (bro)

Tags: ButonikannelayanPeledakpolisi

Berita Terkait.

Pemulihan UMKM di Pulau Terluar, Pemerintah Perkuat Ketangguhan Wirausaha Siberut
Daerah

Pemulihan UMKM di Pulau Terluar, Pemerintah Perkuat Ketangguhan Wirausaha Siberut

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:36
Pertamina Perkuat Komitmen Ketahanan Energi di Hari Kesaktian Pancasila
Daerah

Energi Masuk Desa, Pertamina Patra Niaga Dukung Penguatan 958 KDKMP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:11
Mulyadi Jayabaya
Daerah

Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:57
bc4
Daerah

Periksa Truk di Tol Semarang-Solo, Bea Cukai Temukan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:14
bc2
Daerah

Tim Gabungan Bea Cukai Entikong, TNI dan BIN Ringkus Kurir Sabu di Perbatasan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:43
bc
Daerah

Bea Cukai Batam Gagalkan Ekspor Ilegal 11.310 Gram Bubuk Emas ke Singapura

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:23

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3893 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.