• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Simpan Satwa Liar, Polisi Amankan Satu Bekantan dan Lima Kucing Hutan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 12 Mei 2022 - 21:11
in Daerah
Satwa

Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel menyerahkan bekantan dan kucing hutan kepada BKSDA Kalsel, Kamis (12/5/2022). Foto: Antara/Firman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita satu ekor bekantan dan lima ekor kucing hutan dari praktik perdagangan gelap satwa dilindungi.

“Seseorang berinisial MRN masih diperiksa sebagai pihak yang menyimpan satwa liar dilindungi ini di rumahnya di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ifan Hariyat di Banjarmasin, Kamis (12/5/2022).

BacaJuga:

Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Pasca-Teror Bom Molotov, Komnas HAM Minta Polisi Jamin Keselamatan Petugas di Papua

Hadiyanto Terpilih Jadi Kakanwil Kemenkum Banten Lewat E-Voting

Polisi masih mendalami keterangan MRN yang mengaku mendapatkan satwa- satwa itu dari seseorang di daerah kabupaten di kawasan Hulu Sungai, Kalimantan Selatan. Jika nantinya hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka, MRN dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Huruf a Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Baca Juga : Minimarket di Kalsel Ambruk, Lima Tewas

Selama penyidikan, bekantan dan kucing hutan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) untuk dirawat sebelum dilepaskan ke habitat aslinya.

Ifan pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus tersebut terungkap. Saat polisi menyambangi rumah pelaku, seekor bekantan dan lima ekor kucing hutan dikurung dalam dua kandang terpisah berukuran kurang lebih panjang 80 cm, lebar 40 cm, dan tinggi 50 cm.

Kelima ekor kucing hutan nampak baru berusia beberapa minggu. Begitu juga bekantan, dari ukuran fisiknya yang tidak terlalu besar diperkirakan masih berusia cukup muda.

Ifan mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto mengingatkan masyarakat untuk tidak memelihara ataupun memperdagangkan satwa dilindungi karena akan berdampak jeratan pidana.

Seperti halnya bekantan, maskot fauna Kalsel itu oleh lembaga konservasi internasional IUCN masuk dalam daftar merah sejak tahun 2000 dengan status konservasi endangered (terancam kepunahan). Selain itu, bekantan juga terdaftar pada CITES sebagai appendix I (tidak boleh diperdagangkan secara internasional) seperti dikutip Antara.

Begitu juga kucing hutan masuk dalam kategori hewan langka dan terancam punah, sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 kucing ini termasuk hewan liar yang dilindungi. (mg2)

Tags: dilindungihewankehutananliarsatwa

Berita Terkait.

gempa
Daerah

Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Kamis, 10 September 2026 - 07:42
bom
Daerah

Pasca-Teror Bom Molotov, Komnas HAM Minta Polisi Jamin Keselamatan Petugas di Papua

Rabu, 9 September 2026 - 21:41
hedi
Daerah

Hadiyanto Terpilih Jadi Kakanwil Kemenkum Banten Lewat E-Voting

Rabu, 9 September 2026 - 21:31
galuga
Daerah

Kebakaran TPA Galuga Meluas, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

Rabu, 9 September 2026 - 20:12
bc3
Daerah

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 17:07
bc2
Daerah

Bea Cukai Kediri Amankan 804.000 Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

Rabu, 9 September 2026 - 16:16

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.