• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Korupsi SMKN 7 Tangsel, Kerugian Negara Rp 10,5 Miliar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 26 April 2022 - 20:18
in Headline
smkn

Wakil Ketua KPK Alaxender Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022) terkait dengan penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. ANTARA/HO-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp10,5 miliar.

“Akibat perbuatan AK terdapat beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan sebagaimana laporan hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp10,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

ULD Tak Cukup Sekadar Ada, Kampus Masih Punya PR Besar Layani Mahasiswa Disabilitas

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

KPK menetapkan tiga tersangka kasus itu, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Adapun tersangka Agus menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan tersangka Ardius adalah KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga: KPK Paparkan Potensi Korupsi di Daerah

“Sekitar Oktober 2017, AP menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari FN dan Imam Supingi (pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten),” katanya.

Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam Supingi, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan selaku konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan (GBK).

“Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M Sujudi Rassat dan Franky dengan dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi,” kata Alex.

KPK menduga Ardius selaku selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara.

Berikutnya, sekitar November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 dengan menyebutkan Ardius menjabat selaku sekretaris tim koordinasi pengadaan tanah.

“Pada Desember 2017, AP menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp2.9 juta/meter persegi yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga,” ujar Alex.

Atas hasil penilaian tersebut, ucap Alex, Ardius tidak memaparkan di hadapan tim koordinasi.

Masih di bulan Desember 2017, tersangka Agus menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia M Sujudi Rassat dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh tersangka Ardius, tersangka Agus, dan Agus Salim.

“Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2,9 juta/meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar,” ungkap Alex.

KPK menyebut tindakan tersangka Ardius selaku PPK telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangsel dan kwitansi dengan penerima pembayaran, yaitu tersangka Agus di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.

“Selain itu, AP selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada AK yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar,” kata dia.

Sebelumnya sekitar tahun 2013, tersangka Agus diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Sofia M Sujudi Rassat untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas, namun jual beli tersebut batal.

“Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diterimanya, AK kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M Sujudi Rassat sebesar Rp4,1 miliar sehingga total uang yang diduga diterima oleh Sofia M Sujudi Rassat dari AK adalah sebesar Rp7,3 miliar,” ucap Alex. (bro)

Tags: korupsiSMKN 7 Tangseltangsel

Berita Terkait.

Tak Bisa Asal Jual Polis, Mulai 1 Juli Agen Asuransi Wajib Bersertifikasi
Headline

ULD Tak Cukup Sekadar Ada, Kampus Masih Punya PR Besar Layani Mahasiswa Disabilitas

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:02
Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7132 shares
    Share 2853 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental
Olahraga

Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Editor Nasuha
Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33

INDOPOSCO.ID - Timnas Kolombia berhasil meraih poin sempurna setelah menaklukkan Timnas Uzbekistan 3-1 dalam laga Grup K Piala Dunia 2026...

SelengkapnyaDetails
ronaldo

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.