• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Korupsi SMKN 7 Tangsel, Kerugian Negara Rp 10,5 Miliar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 26 April 2022 - 20:18
in Headline
smkn

Wakil Ketua KPK Alaxender Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022) terkait dengan penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. ANTARA/HO-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp10,5 miliar.

“Akibat perbuatan AK terdapat beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan sebagaimana laporan hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp10,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

KPK menetapkan tiga tersangka kasus itu, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Adapun tersangka Agus menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan tersangka Ardius adalah KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga: KPK Paparkan Potensi Korupsi di Daerah

“Sekitar Oktober 2017, AP menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari FN dan Imam Supingi (pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten),” katanya.

Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam Supingi, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan selaku konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan (GBK).

“Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M Sujudi Rassat dan Franky dengan dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi,” kata Alex.

KPK menduga Ardius selaku selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara.

Berikutnya, sekitar November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 dengan menyebutkan Ardius menjabat selaku sekretaris tim koordinasi pengadaan tanah.

“Pada Desember 2017, AP menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp2.9 juta/meter persegi yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga,” ujar Alex.

Atas hasil penilaian tersebut, ucap Alex, Ardius tidak memaparkan di hadapan tim koordinasi.

Masih di bulan Desember 2017, tersangka Agus menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia M Sujudi Rassat dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh tersangka Ardius, tersangka Agus, dan Agus Salim.

“Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2,9 juta/meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar,” ungkap Alex.

KPK menyebut tindakan tersangka Ardius selaku PPK telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangsel dan kwitansi dengan penerima pembayaran, yaitu tersangka Agus di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.

“Selain itu, AP selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada AK yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar,” kata dia.

Sebelumnya sekitar tahun 2013, tersangka Agus diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Sofia M Sujudi Rassat untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas, namun jual beli tersebut batal.

“Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diterimanya, AK kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M Sujudi Rassat sebesar Rp4,1 miliar sehingga total uang yang diduga diterima oleh Sofia M Sujudi Rassat dari AK adalah sebesar Rp7,3 miliar,” ucap Alex. (bro)

Tags: korupsiSMKN 7 Tangseltangsel

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Jumat, 3 April 2026 - 11:22
mbg
Headline

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 10:38
pratikno
Headline

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Jumat, 3 April 2026 - 09:09
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Headline

Austria dan Sejumlah Negara Eropa Kompak Blokade Militer AS ke Iran

Jumat, 3 April 2026 - 02:43
Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik
Headline

Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik

Jumat, 3 April 2026 - 00:26
KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain
Headline

KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain

Kamis, 2 April 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.