• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hasil Kerja dan Perilaku ASN, Elemen Penentu Birokrasi ‘Menang’ dalam Jangka Panjang

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 13 April 2022 - 19:11
in Nasional
Kementerian PANRB

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni dalam Rapat Koordinasi Transformasi SDM Aparatur dan Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi, secara virtual, Selasa (12/4). Foto: Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja menerbitkan aturan teranyar terkait Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari PermenPANRB No. 8/2021 yang sebelumnya hanya mengatur manajemen kinerja PNS.

“Jadi Permenpan 6 ini mengatur pengelolaan kinerja bagi seluruh ASN, yaitu PNS dan PPPK. Tidak hanya PNS saja,” jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Rapat Koordinasi Transformasi SDM Aparatur dan Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi, secara virtual, Selasa (12/4).

BacaJuga:

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Diterangkan, PermenPANRB No. 6/2022 menekankan pada peningkatan kinerja ASN secara signifikan, bukan sekadar penilaian kinerja. Kinerja yang dimaksud tidak hanya hasil kerja pegawai, tetapi juga perilaku kerja pegawai yang sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK. Pegawai harus mampu memenuhi ekspektasi kinerja yang dinamis dan berkelanjutan.

Untuk mendukung peningkatan kinerja ini, perlu dilakukan peningkatan intensitas dialog kinerja dan ongoing feedback (umpan balik yang berkesinambungan). Feedback tersebut merupakan tanggapan atau respons yang diberikan Pejabat Penilai Kinerja atas kinerja pegawai. Dengan demikian, dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai perlu terus dibangun dan didorong sebagai langkah awal dalam melakukan tahapan perencanaan untuk penetapan kinerja dan juga klarifikasi terhadap capaian kinerja pegawai secara berkelanjutan.

Melalui dialog kinerja akan diketahui capaian maupun hambatan pegawai dalam pelaksanaan rencana kinerja, sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat.

“Jadi dialog ini harus frequent atau sering terjadi untuk memastikan dua hal, yaitu hasil kerja pegawai sesuai dengan harapan dari pimpinan dan organisasi. Kedua, memastikan perilaku pegawai sesuai dengan panduan perilaku dalam core values ASN BerAKHLAK,” imbuh Alex.

Pengembangan potensi human capital perlu arsitektur human capital yang kokoh. Agar arsitektur tersebut solid dalam jangka panjang dibutuhkan kepemimpinan di seluruh level organisasi agar setiap orang bisa menjadi subjek, bukan objek dari transformasi.

Setiap orang bertanggung jawab atas perilaku, kinerja, maupun proses belajarnya sehingga secara bertahap terwujud sistem manajemen ASN berbasis merit, dimana kinerja, kapasitas, dan kualifikasi mengambil peranan vital dalam mendukung tujuan organisasi.

Melalui pengelolaan kinerja yang baru ini, Alex kembali menekankan bahwa kinerja pegawai wajib mencerminkan hasil kerja, bukan sekadar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan selama bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.

“Sistem pengelolaan kinerja ini pada akhirnya akan mendukung mekanisme kerja yang agile dimana ASN bisa ditugaskan di unit kerja bahkan instansi/organisasi yang cross-functional,” terang Alex.

Kementerian PANRB
Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nanik Murwati, dalam Rapat Koordinasi Transformasi SDM Aparatur dan Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi, secara virtual, Selasa (12/4). Foto: Kementerian PANRB

Menambah penjelasan Alex, Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, PermenPANRB No. 6/2022 sejatinya untuk menyelaraskan kinerja organisasi dan kinerja individu. Artinya individu sepenuhnya mendukung tujuan organisasi.

Hadirnya PermenPANRB No. 6/2022 mengakomodasi dinamika kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga terdapat mekanisme kerja yang lebih lincah (agile). Sejalan dengan itu, penilaian kinerja pun harus lebih agile.
“Permenpan ini menyesuaikan penilaian kinerja agar tidak terlalu rumit serta sekaligus mengakomodasi kebijakan yang berubah,” jelasnya.

Karenanya, pada PermenPANRB No. 6/2022 diatur pemisahan antara Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Angka Kredit. Artinya, predefined task atau butir-butir kegiatan pada Jabatan Fungsional tidak lagi menjadi acuan utama dalam menentukan kinerja pegawai.

Pada PermenPANRB 6, juga diatur terkait evaluasi kinerja pegawai. Evaluasi kinerja dilaksanakan secara periodik/siklus pendek (short cycle/kuartal) dan tahunan/siklus penuh (full cycle). Pejabat Penilai Kinerja akan mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama bulanan/triwulanan dan tahunan. Melalui penilaian ini akan ditetapkan predikat kinerja pegawai. Hasil penilaian kinerja ini nantinya akan menentukan skema remunerasi masing-masing pegawai.

“Hasil evaluasi kinerja nantinya bisa digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan klasifikasi talenta. Kita harapkan instrumen kebijakan ini membuat pegawai terdorong untuk berkinerja dan berperilaku lebih baik lagi sesuai dengan harapan organisasi,” pungkas Nanik. (arm)

Tags: ASNbirokrasikementerian panrb

Berita Terkait.

zon
Nasional

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Senin, 20 April 2026 - 05:05
rudy
Nasional

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

Senin, 20 April 2026 - 03:30
maria
Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Minggu, 19 April 2026 - 23:30
ottawa
Nasional

Indonesia Borong Tiga Penghargaan di Ajang Kuliner Internasional Ottawa

Minggu, 19 April 2026 - 22:02
1756618904422
Nasional

Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 21:11
imnuman
Nasional

FKBI Desak Cukai MBDK dan Rokok, Label Nutri Level Dinilai Belum Cukup

Minggu, 19 April 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    817 shares
    Share 327 Tweet 204
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.