• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bupati Langkat Nonaktif Resmi Tersangka, Ini Kata Komnas HAM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 6 April 2022 - 06:35
in Nusantara
M Choirul Anam

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam memberikan tanggapan soal penetapan tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: YouTube/Humas Komnas HAM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik penetapan tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia miliknya. Serangkaian penyidikan termasuk koordinasi pun telah dilakukan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan gelar perkara baru-baru ini. Juga telah mendapatkan alat bukti yang cukup.

BacaJuga:

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

“Komnas HAM mengapresiasi langkah ini (penetapan tersangka eks Bupati Langkat),” kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga : Komnas HAM: Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Terlebih yang bersangkutan tidak hanya dijerat dengan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO). Ditambah dengan pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pasal yang digunakan tidak hanya TPPO, tapi pasal lain yang ada dalam KUHP. Jadi ada pasal penganiyaan yang menghilangkan nyawa,” urai Anam.

Terbit Rencana pun dijerat dengan pasal berlapis. Penetapan status hukum tersebut juga ada andil dari temuan Komnas HAM di lapangan. “Ini pun langkah baik pascakoordinasi antara Polda Sumut dan Komnas HAM,” ucapnya.

Terbit Rencana Peranginangin telah dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ditambah Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia. (dan)

Tags: Bupati Langkat Nonaktifkasus kerangkeng manusiaKomnas HAMTersangka

Berita Terkait.

dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.