• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bupati Langkat Nonaktif Resmi Tersangka, Ini Kata Komnas HAM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 6 April 2022 - 06:35
in Nusantara
M Choirul Anam

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam memberikan tanggapan soal penetapan tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: YouTube/Humas Komnas HAM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik penetapan tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia miliknya. Serangkaian penyidikan termasuk koordinasi pun telah dilakukan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan gelar perkara baru-baru ini. Juga telah mendapatkan alat bukti yang cukup.

BacaJuga:

Cegah PMI Ilegal, Anggota DPR Minta Kantor LTSA di NTB Diaktifkan

CCTV Dipasang di Jalur Rawan Gangguan untuk Pengamanan Nataru di Jabar

Polda Maluku Libatkan Ormas Islam dan Kristen Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

“Komnas HAM mengapresiasi langkah ini (penetapan tersangka eks Bupati Langkat),” kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga : Komnas HAM: Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Terlebih yang bersangkutan tidak hanya dijerat dengan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO). Ditambah dengan pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pasal yang digunakan tidak hanya TPPO, tapi pasal lain yang ada dalam KUHP. Jadi ada pasal penganiyaan yang menghilangkan nyawa,” urai Anam.

Terbit Rencana pun dijerat dengan pasal berlapis. Penetapan status hukum tersebut juga ada andil dari temuan Komnas HAM di lapangan. “Ini pun langkah baik pascakoordinasi antara Polda Sumut dan Komnas HAM,” ucapnya.

Terbit Rencana Peranginangin telah dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ditambah Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia. (dan)

Tags: Bupati Langkat Nonaktifkasus kerangkeng manusiaKomnas HAMTersangka
Berita Sebelumnya

Pemudik Disarankan Vaksin Booster Dua Pekan Sebelumnya

Berita Berikutnya

Ridwan Kamil: Ramadhan 2045 Indonesia Jadi Negara Adidaya

Berita Terkait.

1000915641
Nusantara

Cegah PMI Ilegal, Anggota DPR Minta Kantor LTSA di NTB Diaktifkan

Jumat, 21 November 2025 - 05:01
IMG_20251120_194327
Nusantara

CCTV Dipasang di Jalur Rawan Gangguan untuk Pengamanan Nataru di Jabar

Jumat, 21 November 2025 - 03:13
6318449f-be59-4e06-8c8a-bcd2ce67e2ed
Nusantara

Polda Maluku Libatkan Ormas Islam dan Kristen Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 21 November 2025 - 02:10
IMG-20250915-WA0014
Nusantara

Korban TPPO Asal Aceh di Myanmar Berhasil Kembali ke Tanah Air

Jumat, 21 November 2025 - 00:15
1000416658
Nusantara

Mendes Yandri Luncurkan Hari Desa 2026 dan Kick Off Liga Desa di Semarang

Kamis, 20 November 2025 - 20:18
andrasoni3
Nusantara

Jadi Model Rujukan Nasional: Relawan Kesehatan Apresiasi Dampak Besar Program Bang Andra

Kamis, 20 November 2025 - 12:27
Berita Berikutnya
Ridwan M Kamil

Ridwan Kamil: Ramadhan 2045 Indonesia Jadi Negara Adidaya

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4084 shares
    Share 1634 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.