• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bupati Langkat Nonaktif Resmi Tersangka, Ini Kata Komnas HAM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 6 April 2022 - 06:35
in Nusantara
M Choirul Anam

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam memberikan tanggapan soal penetapan tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: YouTube/Humas Komnas HAM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik penetapan tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia miliknya. Serangkaian penyidikan termasuk koordinasi pun telah dilakukan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan gelar perkara baru-baru ini. Juga telah mendapatkan alat bukti yang cukup.

BacaJuga:

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Libatkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Perkuat Pengawasan

Kemarau Makin Kerontang, Ribuan Warga Jateng Masih Berburu Air Bersih

Dukung Ketertiban Berusaha, CV Fajar Sinar Berkah Resmi Terima Izin NPPBKC dari Bea Cukai

“Komnas HAM mengapresiasi langkah ini (penetapan tersangka eks Bupati Langkat),” kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga : Komnas HAM: Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Terlebih yang bersangkutan tidak hanya dijerat dengan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO). Ditambah dengan pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pasal yang digunakan tidak hanya TPPO, tapi pasal lain yang ada dalam KUHP. Jadi ada pasal penganiyaan yang menghilangkan nyawa,” urai Anam.

Terbit Rencana pun dijerat dengan pasal berlapis. Penetapan status hukum tersebut juga ada andil dari temuan Komnas HAM di lapangan. “Ini pun langkah baik pascakoordinasi antara Polda Sumut dan Komnas HAM,” ucapnya.

Terbit Rencana Peranginangin telah dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ditambah Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia. (dan)

Tags: Bupati Langkat Nonaktifkasus kerangkeng manusiaKomnas HAMTersangka

Berita Terkait.

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Libatkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Perkuat Pengawasan
Nusantara

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Libatkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Perkuat Pengawasan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:02
Air-Bersih
Nusantara

Kemarau Makin Kerontang, Ribuan Warga Jateng Masih Berburu Air Bersih

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:25
Kantor-BC
Nusantara

Dukung Ketertiban Berusaha, CV Fajar Sinar Berkah Resmi Terima Izin NPPBKC dari Bea Cukai

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:28
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Ratusan Bale Pakaian Bekas Impor di Entikong

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:37
Narkoba
Nusantara

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp25,6 Miliar di Bengkalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:04
bc
Nusantara

Bea Cukai Dampingi Pelaku Usaha Optimalkan Fasilitas Kawasan Berikat

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:31

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    7939 shares
    Share 3176 Tweet 1985
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2200 shares
    Share 880 Tweet 550
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol
Olahraga

Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 15 Juli 2026 - 10:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Prancis Didier Deschamps mengatakan, bahwa anak asuhnya sangat terpukul setelah menelan kekalahan 0-2 dari Spanyol dalam...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Oyarzabal-Porro Bawa Spanyol ke Final Usai Bekuk Prancis

Hasil Piala Dunia: Oyarzabal-Porro Bawa Spanyol ke Final Usai Bekuk Prancis

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:40
Timnas-Prancis

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Takkan Biarkan Spanyol Dominasi Bola

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13
Mbappe

Piala Dunia 2026: Sempat Cedera, Mbappe Dipastikan Fit Hadapi Spanyol

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26
Yamal

Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Yamal Tegaskan Spanyol Tak Gentar Hadapi Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:06
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.