• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bupati Langkat Nonaktif Resmi Tersangka, Ini Kata Komnas HAM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 6 April 2022 - 06:35
in Daerah
M Choirul Anam

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam memberikan tanggapan soal penetapan tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: YouTube/Humas Komnas HAM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik penetapan tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia miliknya. Serangkaian penyidikan termasuk koordinasi pun telah dilakukan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan gelar perkara baru-baru ini. Juga telah mendapatkan alat bukti yang cukup.

BacaJuga:

Peduli Petugas Karhutla, Yarsi Pontianak Dirikan Posko Layanan Kesehatan

Cegah Karhutla Meluas, Pertamina EP Jambi Padamkan 5 Titik Kebakaran

Uji Kesiapan Tanggap Darurat, Pertamina EP Bunyu Field Libatkan Pemda dan Masyarakat

“Komnas HAM mengapresiasi langkah ini (penetapan tersangka eks Bupati Langkat),” kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga : Komnas HAM: Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Terlebih yang bersangkutan tidak hanya dijerat dengan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO). Ditambah dengan pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pasal yang digunakan tidak hanya TPPO, tapi pasal lain yang ada dalam KUHP. Jadi ada pasal penganiyaan yang menghilangkan nyawa,” urai Anam.

Terbit Rencana pun dijerat dengan pasal berlapis. Penetapan status hukum tersebut juga ada andil dari temuan Komnas HAM di lapangan. “Ini pun langkah baik pascakoordinasi antara Polda Sumut dan Komnas HAM,” ucapnya.

Terbit Rencana Peranginangin telah dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ditambah Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia. (dan)

Tags: Bupati Langkat Nonaktifkasus kerangkeng manusiaKomnas HAMTersangka

Berita Terkait.

yarsi
Daerah

Peduli Petugas Karhutla, Yarsi Pontianak Dirikan Posko Layanan Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:21
Safety-Security
Daerah

Cegah Karhutla Meluas, Pertamina EP Jambi Padamkan 5 Titik Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:08
Siram
Daerah

Uji Kesiapan Tanggap Darurat, Pertamina EP Bunyu Field Libatkan Pemda dan Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:06
Bantuan
Daerah

Bantu Warga Pulih Pascabencana, Pertamina NRE Kirim Logistik ke Watubaur NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:01
Gempa-Bangkalan
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Berturut-turut Guncang Bangkalan dan Sampang di Jawa Timur

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:10
Pemblokiran Jalur Hauling di Pomalaa Dinilai Ancam Investasi dan Ekonomi Lokal
Daerah

Pemblokiran Jalur Hauling di Pomalaa Dinilai Ancam Investasi dan Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:43

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.