• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Akhirnya Putri Nia Daniaty Divonis Tiga Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 28 Maret 2022 - 17:39
in Headline
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Suasana sidang pembacaan vonis Olivia Nathania, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). Foto : Antara/Walda

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif, Olivia Nathania, putri dari penyanyi Nia Daniaty.

“Menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke 23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain,” kata Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3).

BacaJuga:

ULD Tak Cukup Sekadar Ada, Kampus Masih Punya PR Besar Layani Mahasiswa Disabilitas

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri sipil (PNS), para korban mengalami kerugian total ratusan juta. “Terdakwa jujur mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya,” kata hakim seperti dilansir Antara, Senin (28/3/2022).

Baca Juga : Sengketa Tanah, Ibu-Anak Saling Tuntut

Menanggapi vonis tersebut, Olivia menyatakan, akan mempertimbangkan putusan majelis hakim kepada kuasa hukumnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap dirinya di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka.

Berkasnya pun diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut pun disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari keterangan beberapa saksi dari pihak Jaksa dan kuasa hukum yang dihadirkan di persidangan, Jaksa menuntut putri dari artis Nia Daniaty ini hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara karena dugaan pelanggaran Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan. (mg1)

Tags: ASNnia daniatyolivia nathaniapenipuanpnsvonis

Berita Terkait.

Tak Bisa Asal Jual Polis, Mulai 1 Juli Agen Asuransi Wajib Bersertifikasi
Headline

ULD Tak Cukup Sekadar Ada, Kampus Masih Punya PR Besar Layani Mahasiswa Disabilitas

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:02
Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7132 shares
    Share 2853 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental
Olahraga

Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Editor Nasuha
Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33

INDOPOSCO.ID - Timnas Kolombia berhasil meraih poin sempurna setelah menaklukkan Timnas Uzbekistan 3-1 dalam laga Grup K Piala Dunia 2026...

SelengkapnyaDetails
ronaldo

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.