• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Legislator: Peserta BPJS Kesehatan Akan Nikmati Layanan Satu Rasa

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Sabtu, 19 Maret 2022 - 22:27
in Headline
Kartu BPJS

Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan. (dok INDOPOS.CO.ID)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Dr Ashabul Kahfi mengungkapkan bahwa Komisi IX bersama pemerintah sedang membahas penghapusan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan, sehingga dimungkinkan masyarakat akan menikmati pelayanan satu rasa.

“Jadi nantinya tidak ada lagi kelas I,II, dan III. Kami di Komisi IX sedang memproses menuju kesana,” ungkap Wakil Rakyat asal Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu (19/3/2022), seperti dilansir Antara.

Bukan hanya itu, Kahfi juga mengungkapkan bahwa Komisi IX meminta ketika pelayanan kesehatan menjadi satu, masyarakat tidak dibebani dengan pembayaran iuran yang berat.

“Layanan menjadi satu, tidak ada lagi kelas, kami berharap pemerintah tetap pada posisi awal untuk iuran, meski iuran masyarakat kelas III tapi pelayanan yang dirasa sama dengan iuran kelas I,” kata Kahfi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini.

Menurut pria asal Kabupaten Bantaeng ini, kebijakan tersebut sedang tahap finalisasi. Kebijakan itu diharapkan agar masyarakat mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa melihat tarif iuran yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I sebesar Rp150 ribu/bulan, kelas 2 Rp100 ribu/bulan, kelas 3 Rp35 ribu/bulan.

Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan terkait pelayanan satu rasa secara rinci belum ditetapkan. Sebab, pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah. (mg3)

Tags: BPJS KesehatanDPR RIKomisi IX DPR RI
Previous Post

Awali Aksi Iklim IPU, Ketua DPR RI dan Duarte Pacheco Tanam Pohon Kelengkeng

Next Post

Kemendikbudristek Libatkan Anak Muda Jaga Keistimewaan Rempah

Related Posts

u-17
Headline

Jelang Laga Penentuan PD U-17 Kontra Honduras, Kondisi Lucas Lee Terus Dipantau

Senin, 10 November 2025 - 11:00
pahlawan
Headline

Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto

Senin, 10 November 2025 - 10:53
sman-72
Headline

DPR: Perketat Aturan Bullying dan Pulihkan Korban Ledakan SMAN 72

Senin, 10 November 2025 - 10:46
prabowo
Headline

Peringati Hari Pahlawan, Prabowo Pimpin Upacara di TMP Nasional Kalibata

Senin, 10 November 2025 - 08:30
prasetyo
Headline

Pasca Ledakan di SMA 72, Prabowo Dorong Karang Taruna dan Pramuka Kembali Aktif

Senin, 10 November 2025 - 08:15
mensegneg
Headline

Besok Prabowo Umumkan 10 Nama Pahlawan Nasional Termasuk Soeharto

Minggu, 9 November 2025 - 21:01
Next Post
rempah

Kemendikbudristek Libatkan Anak Muda Jaga Keistimewaan Rempah

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.