• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Polisi ‘Unlawful Killing’

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 Februari 2022 - 05:35
in Headline
unlawfull killing

Hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta membaca dokumen pembelaan (pleidoi) pada persidangan kasus “unlawful killing”, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/2/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim pengacara yang mewakili 2 polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) meminta majelis hakim membebaskan mereka, karena kenyataan persidangan membuktikan mereka tidak bersalah.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat saat membacakan pembelaan secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, menerangkan dakwaan primer dan subsider jaksa tidak terbukti di persidangan.

BacaJuga:

Yaqut Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Kembali Ditahan KPK

Arus Balik Lebaran, “Contraflow” Tol Japek Berlaku dari Km 70 hingga Km 36 Arah Jakarta

KPK Kembali Tahan Yaqut, Status Tahanan Rumah Dicabut

Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi 2 (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella pada Selasa (22/2/2022) dituntut oleh jaksa hukuman penjara 6 tahun.

Menurut jaksa, keduanya terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Dua Polisi Pelaku “Unlawful Killing” Anggota FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Namun, penasihat hukum dalam pembelaan menyampaikan kejadian penembakan 4 anggota FPI dalam mobil Xenia milik kepolisian pada 7 Desember 2020, yang salah satunya dilakukan oleh Briptu Fikri, merupakan perbuatan membela diri.

Sementara itu, Ipda Yusmin, yang bertugas mengemudikan mobil saat kejadian, juga tidak menyampaikan perintah penembakan.

Yusmin sebelum penembakan terjadi sempat menganjurkan “Wir, Wir, cermat Wir!”.

Menurut penasihat hukum, jeritan itu bukan perintah untuk menembak, melainkan upaya mengingatkan rekannya agar berjaga-jaga.

Alasannya, 4 anggota FPI yang menjadi korban penembakan sempat melakukan penganiayaan dan berusaha meregang senjata Briptu Fikri sebelum kejadian itu terjadi.

Akibat perebutan itu, senjata Briptu Fikri yang telah terkokang menembak ke arah 2 anggota FPI. Sementara itu, anggota kepolisian lainnya, Ipda Elwira Priadi menembak ke arah 2 anggota FPI lainnya.

Namun, Ipda Elwira yang sempat jadi tersangka tidak dapat didakwa, karena ia meninggal dunia sebelum masa persidangan.

“Perbuatan (Briptu Fikri) itu adalah merupakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain (noodweer) dan/atau perbuatan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), karena mendapat serangan yang sangat dekat dan seketika serta mengancam keselamatan jiwa, sehingga tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP,” tutur Henry.

Dalam pembelaan untuk Ipda Yusmin, penasihat hukum menyampaikan seluruh dakwaan terhadap terdakwa juga tidak terbukti.

“Kami sangat meyakini bahwa terdakwa Ipda M Yusmin tidak secara sah dan meyakinkan bersalah telah dengan sengaja melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain atau melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap orang lain,” tutur pengacara.

Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan 2 polisi terdakwa itu dari segala tuntutan dan dakwaan, dan memperbaiki harkat dan martabat juga nama baik terdakwa. (mg4)

Tags: hakimpengacaraTerdakwa PolisiUnlawful Killing

Berita Terkait.

YCH
Headline

Yaqut Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Kembali Ditahan KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:34
Tol-Japek
Headline

Arus Balik Lebaran, “Contraflow” Tol Japek Berlaku dari Km 70 hingga Km 36 Arah Jakarta

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:43
Yaqut
Headline

KPK Kembali Tahan Yaqut, Status Tahanan Rumah Dicabut

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:11
Penumpang
Headline

Sea Passenger Surge Expected as Return Travel Peaks on April 2, 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 23:29
Kapal-Laut
Headline

Penumpang Kapal Laut Membludak, Puncak Arus Balik 2 April 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 23:29
Trump
Headline

Ketegangan Mereda, Trump Beri Waktu 5 Hari untuk Kelanjutan Diskusi dengan Iran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.