• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Polisi ‘Unlawful Killing’

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 Februari 2022 - 05:35
in Headline
unlawfull killing

Hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta membaca dokumen pembelaan (pleidoi) pada persidangan kasus “unlawful killing”, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/2/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim pengacara yang mewakili 2 polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) meminta majelis hakim membebaskan mereka, karena kenyataan persidangan membuktikan mereka tidak bersalah.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat saat membacakan pembelaan secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, menerangkan dakwaan primer dan subsider jaksa tidak terbukti di persidangan.

BacaJuga:

Meski Telan Lima Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI

Customs and Police Foil Attempt to Smuggle 325 Kilograms of Suspected Methamphetamine Linked to Thailand–Aceh Network

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh

Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi 2 (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella pada Selasa (22/2/2022) dituntut oleh jaksa hukuman penjara 6 tahun.

Menurut jaksa, keduanya terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Dua Polisi Pelaku “Unlawful Killing” Anggota FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Namun, penasihat hukum dalam pembelaan menyampaikan kejadian penembakan 4 anggota FPI dalam mobil Xenia milik kepolisian pada 7 Desember 2020, yang salah satunya dilakukan oleh Briptu Fikri, merupakan perbuatan membela diri.

Sementara itu, Ipda Yusmin, yang bertugas mengemudikan mobil saat kejadian, juga tidak menyampaikan perintah penembakan.

Yusmin sebelum penembakan terjadi sempat menganjurkan “Wir, Wir, cermat Wir!”.

Menurut penasihat hukum, jeritan itu bukan perintah untuk menembak, melainkan upaya mengingatkan rekannya agar berjaga-jaga.

Alasannya, 4 anggota FPI yang menjadi korban penembakan sempat melakukan penganiayaan dan berusaha meregang senjata Briptu Fikri sebelum kejadian itu terjadi.

Akibat perebutan itu, senjata Briptu Fikri yang telah terkokang menembak ke arah 2 anggota FPI. Sementara itu, anggota kepolisian lainnya, Ipda Elwira Priadi menembak ke arah 2 anggota FPI lainnya.

Namun, Ipda Elwira yang sempat jadi tersangka tidak dapat didakwa, karena ia meninggal dunia sebelum masa persidangan.

“Perbuatan (Briptu Fikri) itu adalah merupakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain (noodweer) dan/atau perbuatan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), karena mendapat serangan yang sangat dekat dan seketika serta mengancam keselamatan jiwa, sehingga tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP,” tutur Henry.

Dalam pembelaan untuk Ipda Yusmin, penasihat hukum menyampaikan seluruh dakwaan terhadap terdakwa juga tidak terbukti.

“Kami sangat meyakini bahwa terdakwa Ipda M Yusmin tidak secara sah dan meyakinkan bersalah telah dengan sengaja melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain atau melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap orang lain,” tutur pengacara.

Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan 2 polisi terdakwa itu dari segala tuntutan dan dakwaan, dan memperbaiki harkat dan martabat juga nama baik terdakwa. (mg4)

Tags: hakimpengacaraTerdakwa PolisiUnlawful Killing

Berita Terkait.

Meski Telan Lima Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI
Headline

Meski Telan Lima Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI

Senin, 29 Juni 2026 - 20:51
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh
Headline

Customs and Police Foil Attempt to Smuggle 325 Kilograms of Suspected Methamphetamine Linked to Thailand–Aceh Network

Senin, 29 Juni 2026 - 13:34
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh
Headline

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 - 13:14
Latsarmil
Headline

Buntut Meninggalnya 5 Peserta SPPI, Komnas HAM Desak Pemerintah Setop Latsarmil

Senin, 29 Juni 2026 - 09:30
Prabowo
Headline

Prabowo Soroti Kekuatan AI hingga TikTok: Teknologi Harus Jadi Solusi, Bukan Ancaman

Senin, 29 Juni 2026 - 09:10
Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension
Headline

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:15

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1634 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar
Olahraga

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Editor Juni Armanto
Senin, 29 Juni 2026 - 17:35

INDOPOSCO.ID - Timnas Jepang akan menghadapi tantangan berat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Tim Samurai Biru dijadwalkan menantang...

SelengkapnyaDetails
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.