• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Polisi ‘Unlawful Killing’

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 Februari 2022 - 05:35
in Headline
unlawfull killing

Hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta membaca dokumen pembelaan (pleidoi) pada persidangan kasus “unlawful killing”, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/2/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim pengacara yang mewakili 2 polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) meminta majelis hakim membebaskan mereka, karena kenyataan persidangan membuktikan mereka tidak bersalah.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat saat membacakan pembelaan secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, menerangkan dakwaan primer dan subsider jaksa tidak terbukti di persidangan.

BacaJuga:

Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi 2 (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella pada Selasa (22/2/2022) dituntut oleh jaksa hukuman penjara 6 tahun.

Menurut jaksa, keduanya terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Dua Polisi Pelaku “Unlawful Killing” Anggota FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Namun, penasihat hukum dalam pembelaan menyampaikan kejadian penembakan 4 anggota FPI dalam mobil Xenia milik kepolisian pada 7 Desember 2020, yang salah satunya dilakukan oleh Briptu Fikri, merupakan perbuatan membela diri.

Sementara itu, Ipda Yusmin, yang bertugas mengemudikan mobil saat kejadian, juga tidak menyampaikan perintah penembakan.

Yusmin sebelum penembakan terjadi sempat menganjurkan “Wir, Wir, cermat Wir!”.

Menurut penasihat hukum, jeritan itu bukan perintah untuk menembak, melainkan upaya mengingatkan rekannya agar berjaga-jaga.

Alasannya, 4 anggota FPI yang menjadi korban penembakan sempat melakukan penganiayaan dan berusaha meregang senjata Briptu Fikri sebelum kejadian itu terjadi.

Akibat perebutan itu, senjata Briptu Fikri yang telah terkokang menembak ke arah 2 anggota FPI. Sementara itu, anggota kepolisian lainnya, Ipda Elwira Priadi menembak ke arah 2 anggota FPI lainnya.

Namun, Ipda Elwira yang sempat jadi tersangka tidak dapat didakwa, karena ia meninggal dunia sebelum masa persidangan.

“Perbuatan (Briptu Fikri) itu adalah merupakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain (noodweer) dan/atau perbuatan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), karena mendapat serangan yang sangat dekat dan seketika serta mengancam keselamatan jiwa, sehingga tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP,” tutur Henry.

Dalam pembelaan untuk Ipda Yusmin, penasihat hukum menyampaikan seluruh dakwaan terhadap terdakwa juga tidak terbukti.

“Kami sangat meyakini bahwa terdakwa Ipda M Yusmin tidak secara sah dan meyakinkan bersalah telah dengan sengaja melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain atau melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap orang lain,” tutur pengacara.

Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan 2 polisi terdakwa itu dari segala tuntutan dan dakwaan, dan memperbaiki harkat dan martabat juga nama baik terdakwa. (mg4)

Tags: hakimpengacaraTerdakwa PolisiUnlawful Killing

Berita Terkait.

Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah
Headline

Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah

Senin, 11 Mei 2026 - 21:45
jamaah
Headline

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01
Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA
Headline

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01
Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija
Headline

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17
virus
Headline

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:01
fikri
Headline

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.