• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemenkeu: Investasi PPS Dorong Transformasi Ekonomi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 26 Februari 2022 - 12:53
in Ekonomi
bkf

Tangkapan layar Kepala BKF Febrio Kacaribu (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan kebijakan investasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan mendorong transformasi ekonomi nasional.

Transformasi ekonomi terjadi melalui terciptanya potensi sumber investasi baru untuk mendanai pembangunan ekonomi dan ekspansi basis perpajakan nasional.

BacaJuga:

Rifat Sungkar Bagi Rahasia Hemat BBM di Tengah Fluktuasi Harga Energi

Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT

Tak Hanya Energi, BP BUMN Kini Bidik Dominasi Sektor Ayam

“PPS seharusnya merupakan kesempatan terbaik yang disediakan pemerintah dan seyogianya digunakan sebaik-baiknya oleh Wajib Pajak (WP),” tuturnya seperti dikutip Antara, Sabtu (26/2/2022).

Kebijakan investasi PPS diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 52/KMK. 010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan SDA Dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS Sukarela WP.

Pemerintah menetapkan kebijakan tarif pajak terendah bagi investasi dalam rangka PPS yang mendorong transformasi ekonomi yaitu sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan.

Sementara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela WP menata pedoman teknis pengungkapan harta bersih atau deklarasi.

PMK itu juga menata pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau repatriasi dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara teratur bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan pada laman https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/.

Ada dua kebijakan dalam PPS ini yaitu kebijakan I bagi WP bekas peserta program tax amnesty dan kebijakan II bagi WP Orang Pribadi yang belum seluruhnya melaporkan harta bersihnya yang didapat pada tahun pajak 2016-2020.

Selain itu, ada 3 pilihan tarif untuk kebijakan I yakni pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi serta 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Kemudian, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Kebijakan II juga memiliki 3 pilihan tarif yaitu PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi dan 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. (mg4)

 

Tags: investasiKemenkeuPPSProgram Pengungkapan Sukarelatransformasi ekonomi

Berita Terkait.

Rifat Sungkar Bagi Rahasia Hemat BBM di Tengah Fluktuasi Harga Energi
Ekonomi

Rifat Sungkar Bagi Rahasia Hemat BBM di Tengah Fluktuasi Harga Energi

Sabtu, 4 April 2026 - 04:28
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Ekonomi

Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT

Sabtu, 4 April 2026 - 02:49
Tak Hanya Energi, BP BUMN Kini Bidik Dominasi Sektor Ayam
Ekonomi

Tak Hanya Energi, BP BUMN Kini Bidik Dominasi Sektor Ayam

Jumat, 3 April 2026 - 21:03
Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Ekonomi

Sinergi Energi Hijau: Pertamina NRE-USGBC Bidik Masa Depan E10 Indonesia

Jumat, 3 April 2026 - 19:33
MedcoEnergi Perluas Jejak Regional Lewat PSC Cendramas, Bidik Sinergi Natuna
Ekonomi

MedcoEnergi Perluas Jejak Regional Lewat PSC Cendramas, Bidik Sinergi Natuna

Jumat, 3 April 2026 - 18:21
Putin dan MBS Teleponan, Desak Gencatan Senjata Segera di Timur Tengah
Ekonomi

Pertamina–POSCO Kunci Aliansi Energi Bersih, CCS hingga Hidrogen Biru Jadi Fokus

Kamis, 2 April 2026 - 23:21

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.