• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara Resmi Diundangkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 18 Februari 2022 - 15:00
in Headline
Jembatan Pulau Balang

Jembatan Pulau Balang I di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). Jembatan Pulau Balang menjadi salah satu akses penghubung menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, jembatan tersebut menghubungkan Kota Balikpapan langsung ke Penajam Paser Utara namun hingga kini belum bisa digunakan untuk umum karena akses jalan belum selesai dikerjakan. Foto: Antara/Bayu Pratama S/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) telah resmi diundangkan menjadi undang-undang setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Benar menjadi Undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang IKN. Saya dapat pemberitahuan lisan, tapi belum muncul sepertinya di website Sekretariat Negara,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong di Jakarta, Jumat (18/2/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Usut Kasus TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin secara Terpisah

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Pada 18 Januari 2022 diketahui Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.

“Sepertinya ditandatangani (Presiden Jokowi) pada 15 Februari 2022,” tambahnya.

Baca Juga : Pembangunan IKN Awal Peradaban Baru bagi Indonesia

Namun untuk memulai pembangunan ibu kota baru, menurut Wendy masih harus menunggu aturan turunan.

“Tunggu peraturan turunannya seperti peraturan presiden tentang Otorita IKN, keputusan presiden tentang Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk dan lain- lain. Target nya Maret-April ini bisa selesai,” ungkap Wendy.

Pemerintah sejak 2019 mempersiapkan Ibu Kota Negara (IKN) baru di kawasan Sepaku, perbatasan kabupaten Penajam Pasert Utara dan kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam pasal 1 RUU IKN yang disahkan DPR pada 18 Januari 2022 lalu disebutkan “Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini”.

Dalam pasal 9 juga disebutkan “Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR”.

Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN ini setingkat kementerian dan bertugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang.

Pemerintahan IKN disepakati dalam bentuk Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN.

Pemerintah sedang menyusun sepuluh aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hal ini meliputi pembentukan 3 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), 1 keputusan presiden (keppres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN.

Pembangunan dan pemindahan IKN rencananya dilakukan melalui lima tahapan yakni tahap pertama pada 2022 sampai 2024 dengan mengutamakan ketersediaan infrastruktur dasar sedangkan tahap dua sampai lima mulai 2025 sampai 2045.

Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.(mg2)

Tags: Ibu Kota NegaraIKNPenajam Paser Utarauu ikn

Berita Terkait.

Usut Kasus TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin secara Terpisah
Headline

Usut Kasus TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin secara Terpisah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:45
Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan
Headline

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:40
Assaat
Headline

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:47
Silmi-Karim
Headline

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27
Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2454 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2123 shares
    Share 849 Tweet 531
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1991 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1265 shares
    Share 506 Tweet 316
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.