• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

120 Tempat Usaha di Jakarta Kena Sanksi terkait Prokes

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 16 Februari 2022 - 17:35
in Headline
satpol pp

Arsip Foto - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membubarkan warga yang berkumpul saat berlangsungnya "Crowd Free Night" di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Foto: Antara/Aprillio Akbar/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pembubaran hingga penutupan sementara kepada 120 tempat usaha karena melanggar protokol kesehatan selama satu minggu PPKM Level Tiga pada 7-13 Februari 2022.

“Kami ingin terus-menerus mengingatkan semua warga dengan adanya varian Omicron yang masih tinggi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/2/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Bekuk PSM lewat Gol di Pengujung Laga, Persib Hampir Pasti Hattrick Juara

Awal Zulhijjah Resmi Ditentukan, Iduladha 1447 H Dipastikan Jatuh 27 Mei 2026

Global Sentiment Turbulent, Rupiah Expected to Trade Volatile Next Week

Arifin merinci tempat usaha itu di antaranya bar dan restoran, kafe, rumah makan hingga warung makan. Adapun sanksi yang diberikan yakni pembubaran kegiatan sebanyak empat tempat usaha dan teguran tertulis kepada 72 unit usaha.

Selain itu, penutupan sementara 1×24 jam (4), penutupan sementara 3×24 jam (38), denda administratif dan penutupan 7×24 jam masing-masing satu tempat usaha.

Pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp15 juta dan penutupan selama 7×24 jam dijatuhkan masing-masing kepada satu bar dan kafe di Jakarta Selatan.

Satpol PP DKI dan satuan wilayah menyasar total sebanyak 1.450 tempat usaha dalam masa pengawasan selama PPKM Level Tiga pada 7-13 Februari 2022.

Adapun pelanggaran paling banyak di antaranya melebihi jam operasional yang ditentukan saat PPKM Level Tiga, yakni hingga pukul 21.00 WIB dan tempat usaha yang beroperasi malam hari hingga pukul 24.00 WIB.

“Itu belum adanya aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan protokol kesehatan (prokes) yang masih rendah,” katanya.

Selain tempat usaha itu, Satpol PP DKI juga menyasar perkantoran dengan menjatuhkan sanksi kepada 44 perkantoran dari total 487 kantor yang disidak.

Pihaknya memberikan teguran tertulis kepada 39 perkantoran, yakni paling banyak kantor swasta sebanyak 39 serta tiga teguran tertulis kepada BUMD dan BUMN. Ada penutupan sementara perkantoran 3×24 jam kepada lima kantor swasta.

Satpol PP DKI juga melakukan pengawasan di 1.218 usaha lainnya di antaranya bengkel, hotel/penginapan, karaoke, klub malam, mal, minimarket, salon, panti pijat hingga toko.

Hasilnya, sebanyak 79 usaha lain diberikan sanksi paling banyak teguran tertulis sebanyak 76 dan sisanya penutupan sementara 3×24 jam.

Tak hanya kepada tempat usaha, Satpol PP DKI juga menjatuhkan sanksi kepada 8.447 warga karena tak memakai masker, yakni berupa kerja sosial sebanyak 8.377 orang dan denda sebesar Rp250 ribu kepada 70 orang.

Total denda kepada warga yang tidak mengenakan masker itu mencapai Rp6,1 juta. (mg1)

Tags: Pemprov DKI JakartaProkessatpol ppTempat Usaha

Berita Terkait.

persib
Headline

Bekuk PSM lewat Gol di Pengujung Laga, Persib Hampir Pasti Hattrick Juara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:02
menag
Headline

Awal Zulhijjah Resmi Ditentukan, Iduladha 1447 H Dipastikan Jatuh 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:04
Tangan
Headline

Global Sentiment Turbulent, Rupiah Expected to Trade Volatile Next Week

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55
Mata-Uang
Headline

Sentimen Global Bergejolak, Rupiah Diprediksi Bergerak Fluktuatif Pekan Depan

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55
Prabowo
Headline

Sentil Pernyataan Prabowo Soal Dolar, Ekonom Ingatkan Efek Domino ke Desa

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:19
Aksi-Buruh
Headline

Sikap Presiden Soal Pelemahan Rupiah, Timboel: Abaikan Dampak ke Buruh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:20

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2292 shares
    Share 917 Tweet 573
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.