• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Tips yang Perlu Dilakukan agar Tak Terjebak Layanan Paylater

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:07
in Ekonomi
paylater
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Selaras dengan semakin populernya tren belanja online di masyarakat, penggunaan layanan paylater terlihat semakin menjamur pula. Melalui fasilitas yang ditawarkannya, yaitu berbelanja sekarang dan menunda pembayaran, membuat tak sedikit masyarakat yang tertarik menggunakan layanan tersebut.
NASIONAL
Secara garis besar, paylater memiliki cara kerja yang hampir mirip dengan kartu kredit. Namun, paylater memiliki kelebihan berupa syarat dan proses pengajuan yang ringan dan bisa diakses oleh hampir semua pengguna layanan belanja online. Bahkan, layanan tersebut sudah tersedia dan dapat dengan mudah diajukan di hampir semua e-commerce atau situs belanja online di Indonesia.

Tak hanya itu, sejumlah aplikasi dompet digital juga telah menawarkan fitur paylater untuk bisa digunakan oleh seluruh penggunanya. Hanya saja, kemudahan yang diberikan oleh layanan tersebut juga memiliki risiko untuk menimbulkan kerugian bagi penggunanya. Penyebabnya karena pengguna paylater sering kali tak mempertimbangkan jumlah belanjaan yang dibayar menggunakan layanan tersebut.

BacaJuga:

Lebaran di Tengah Laut, Perwira Pertamina Tetap Jaga Produksi Migas

Mudik Lebih Ringan, Perjalanan Lebih Tenang Bersama MIND ID

ORBIT dari OKX Permudah Trader, Diskusi dan Eksekusi Kini dalam Satu Aplikasi

Baca Juga: Nabung Aset Crypto seperti USDT & USDC di Pintu

Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK selaku pengawas aktivitas jasa keuangan Indonesia memberikan beberapa petuah agar pemakaian paylater tidak malah menjerumuskan.

Untuk lebih jelasnya, simak 5 tips yang perlu Anda ketahui agar tak terjebak layanan paylater berikut ini.

1. Batasi Nominal Pinjaman Sesuai Kondisi Keuangan
Karena nominal pinjaman paylater harus dikembalikan di lain waktu, pengguna juga harus menyesuaikan pemakaiannya dengan kondisi keuangan. Walaupun bisa dicicil hingga beberapa kali pembayaran, pastikan nominal tagihannya termasuk dengan beban utang lainnya tidak lebih dari 30 persen penghasilan per bulan.

2. Pahami Kontrak Terkait Pembayaran atau Pelunasan Tagihan Paylater
Tidak kalah pentingnya, pengguna juga harus memahami isi kontrak layanan tersebut, khususnya terkait pembayaran atau pelunasan tagihannya. Cari tahu nominal tagihan yang harus dibayarkan nantinya dan kapan tenggat waktu pelunasannya.

Selain itu, ketahui pula metode penagihan yang dilakukan oleh pihak penyedia paylater saat pengguna tidak mampu melunasi tagihan setelah tenggat waktu yang telah ditentukan.

Biasanya, penagihan dilakukan langsung ke akun pengguna layanan tersebut dan akun tersebut akan dibekukan sementara hingga tagihan yang tertunggak berhasil dilunasi. Selama masa pembekuan tersebut, akun pengguna paylater tidak akan bisa digunakan.

3. Lunasi Tagihan Paylater Tepat Waktu
Sempat disinggung sedikit di poin sebelumnya jika cicilan yang tertunggak akan ditagih oleh pihak penyedia paylater. Ada pula sanksi berupa denda keterlambatan yang harus dibayarkan oleh pihak pengguna paylater jika terlambat membayar tagihan. Oleh karena itu, pastikan untuk melunasi tagihan paylater sebelum tenggat waktunya berakhir.

Untuk terhindar dari risiko tak mampu membayar tagihan tepat waktu, usahakan Anda memiliki uang senilai transaksi yang dilakukan. Misalnya transaksi menggunakan paylater sejumlah 500 ribu, maka Anda sebaiknya juga memiliki uang sejumlah tersebut. Penggunaan paylater sebisa mungkin hanya dilakukan untuk pembayaran tagihan dan kebutuhan penting lainnya.

4. Perhatikan Tingkat Bunga dan Biaya Lain yang Dibebankan
Paylater pada dasarnya adalah sebuah produk pinjaman. Artinya, setiap transaksi yang dibayar menggunakan layanan tersebut akan dikenai bunga dan biaya tambahan lainnya sesuai dengan kebijakan dari penyedia layanan. Tentunya, kedua hal tersebut dapat meningkatkan nominal dana yang harus dikembalikan oleh pengguna.

Oleh sebab itu, Anda perlu memperhatikan tingkat bunga dan biaya lainnya yang dibebankan oleh penyedia layanan paylater sebelum memutuskan untuk menggunakannya. Pastikan bahwa nilainya tidak membebani tagihan belanja dan masih mampu untuk dibayarkan tiap bulan.

5. Cari Tahu Besaran Denda Keterlambatan
Tidak hanya tingkat bunga dan biaya tambahan, hal lain yang perlu Anda pastikan sebelum menggunakan paylater adalah besaran denda keterlambatan yang diberikan saat tak mampu melunasi tagihan tepat waktu.

Pahami besar biayanya dan lakukan perhitungan sebelum bayar. Hal ini sering kali luput dari perhatian pengguna layanan ini padahal berisiko melonjakkan tagihan secara signifikan.

Ketahui Informasi Lebih Lanjut Tentang Paylater Melalui OJK
Itulah 5 tips yang bisa dilakukan agar pemakaian paylater tak berakhir memberatkan kondisi keuangan penggunanya. Secara umum, paylater adalah layanan keuangan dengan cara kerja mirip dengan kartu kredit yang selama ini sudah dikenali oleh masyarakat, yang membedakan hanya pelayanannya yang dilakukan secara online.

Nah, jika ingin mengerti lebih lanjut tentang paylater dan cara kerjanya, Anda bisa menghubungi OJK via Twitter melalui akun @kontak157, via Whatsapp pada kontak 081 157157157, atau melalui panggilan telepon pada nomor 157. (ibs)

Tags: Layanan PaylaterPaylatertips

Berita Terkait.

depan
Ekonomi

Lebaran di Tengah Laut, Perwira Pertamina Tetap Jaga Produksi Migas

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:12
id
Ekonomi

Mudik Lebih Ringan, Perjalanan Lebih Tenang Bersama MIND ID

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:15
okx
Ekonomi

ORBIT dari OKX Permudah Trader, Diskusi dan Eksekusi Kini dalam Satu Aplikasi

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:01
bri
Ekonomi

Dukung Transaksi Nasabah Tetap Lancar Selama Libur Lebaran, BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App BRImo

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:10
ekspor
Ekonomi

Ekspor Indonesia di Tengah Konflik Timur Tengah: Tahan Guncangan atau Tertekan?

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:02
Jajaran-manajemen-PHE
Ekonomi

PHE dan Pertamina Drilling Perkuat Budaya Keselamatan Kerja di Rig PDSI#40.3

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:02

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2605 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.