• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Panggil 14 Saksi Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 10 Februari 2022 - 17:53
in Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan 22 tersangka dalam kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, 30 Agustus 2021. Foto: Instagram official.kpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan 22 tersangka dalam kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, 30 Agustus 2021. Foto: Instagram official.kpk

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.

“Hari ini (10/2/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (10/2/2022).

BacaJuga:

Gara-gara Abu Janda, KPI Jatuhkan Sanksi pada iNews di Program “Rakyat Bersuara”

Serangan terhadap Aktivis KontraS, Picu Kekhawatiran Pembungkaman Kritik

DPR RI: WFH Bisa Hemat BBM, Tapi Harus Diiringi Strategi Ketahanan Energi Nasional

Ali menjelaskan para saksi yang diperiksa di Polres Probolinggo Kota tersebut yakni Indri Asmono (PNS), Wahid Noor Azis (PNS), Suryana Nuring Perbawani (PNS), Lita Mahanani (PNS), M.Abdi Utoyo (PNS), Widia Yudyaningsih (PNS), Cahyo Rachmad Dany (PNS), Winata Leo Chandra (PNS), Agus Budianto (PNS), Herry Sudjono (PNS), Andrea Pasaulian (PNS), Hari Pribadi (PNS), Dian Indriana (ibu rumah tangga), Ketut Kariana (notaris), Siti Junaidah (ibu rumah tangga) dan Abu Amin (pedagang).

Sebelumnya kat Ali, tim penyidik memanggil 28 saksi yang terdiri 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 12 pihak swasta.

Saksi 16 ASN tersebut yakni Sugeng Wiyanto, Mohammad Natsir, Bambang Suprayitno, Dwijoko Nurjayadi, Edi Lianto, Bibit, dr. Anang Budi Yoelijanto, Arif Yudi Purwanto, Mahbub Zaunaidi, Ruri Priyanti, Sjaifuddin Zuhri, Meda Hajar Aswati, Moch Siddiq, Khamsiyah, Mohammad Fatoni Hasan dan Halimatus Sa’diyah.

Sementara 12 saksi lainnya dari pihak swasta yaitu Salim Buftem, Anisah, Suka Nafisa, Saleh Bufthem, Muhammad Buftaim, Hasanuddin, Abd Rahim, Abdul Jamil Nawawi, Hostifa Wati, Salehudin, Suradi dan I Made Bagus Darmawan (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Baca Juga: KPK Periksa 4 Saksi Kasus Gratifikasi di Probolinggo

Sebagai informasi, KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, tersangka gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Pasangan suami istri itu, sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan kepala desa.

Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.

Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tags: Hasan AminuddinkorupsiKPKPemkab ProbolinggoPuput Tantriana Sari

Berita Terkait.

janda
Nasional

Gara-gara Abu Janda, KPI Jatuhkan Sanksi pada iNews di Program “Rakyat Bersuara”

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:06
kekerasan
Nasional

Serangan terhadap Aktivis KontraS, Picu Kekhawatiran Pembungkaman Kritik

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:20
spbu
Nasional

DPR RI: WFH Bisa Hemat BBM, Tapi Harus Diiringi Strategi Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:30
abdullah
Nasional

Konflik Iran–AS Guncang Harga Minyak Dunia, DPR Soroti Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Senin, 16 Maret 2026 - 22:12
habib
Nasional

Bukan Kriminal Biasa, Seluruh Fraksi di Komisi III Minta Ungkap Aktor Intelektual Kasus Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 20:12
Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR
Nasional

Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR

Senin, 16 Maret 2026 - 19:55

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.