• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 8 Februari 2022 - 15:45
in Ekonomi
JI Expo Kemayoran

Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif melalui perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor melalui dikeluarkannya PMK Nomor 5/PMK. 010/2022.

PMK tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 itu ditetapkan pada 2 Februari 2022.

BacaJuga:

Mudik Lebih Ringan, Perjalanan Lebih Tenang Bersama MIND ID

ORBIT dari OKX Permudah Trader, Diskusi dan Eksekusi Kini dalam Satu Aplikasi

Dukung Transaksi Nasabah Tetap Lancar Selama Libur Lebaran, BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App BRImo

“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa (8/2/2022), seperti dikutip Antara.

Febrio mengatakan kinerja sektor otomotif akan menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022 melalui berlanjutnya insentif PPnBM DTP.

Baca Juga : Kementerian Keuangan Ajak Generasi Muda Pelajari Ekonomi Syariah

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau atau Low-Cost Green Car (LCGC).

Desain insentif PPnBM DTP memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.

“Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022,” kata Febrio.

Insentif bagi LCGC diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen pada kuartal I, 66,66 persen kuartal II dan 33,33 persen kuartal III sehingga PPnBM yang dibayar masyarakat di masing-masing kuartal hanya 0 persen, 1 persen dan 2 persen.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 1500 cc dengan harga antara Rp200 juta sampai Rp250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal I sehingga konsumen hanya membayar 7,5 persen.

Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal atau local purchase di atas 80 persen.

Febrio mengatakan belanjutnya kebijakan ini seiring upaya pemerintah yang semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019.

Perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

“Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022,” ujarnya.(mg3)

Tags: Kemenkeukendaraan bermotorpajakPPnBM

Berita Terkait.

id
Ekonomi

Mudik Lebih Ringan, Perjalanan Lebih Tenang Bersama MIND ID

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:15
okx
Ekonomi

ORBIT dari OKX Permudah Trader, Diskusi dan Eksekusi Kini dalam Satu Aplikasi

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:01
bri
Ekonomi

Dukung Transaksi Nasabah Tetap Lancar Selama Libur Lebaran, BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App BRImo

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:10
ekspor
Ekonomi

Ekspor Indonesia di Tengah Konflik Timur Tengah: Tahan Guncangan atau Tertekan?

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:02
Jajaran-manajemen-PHE
Ekonomi

PHE dan Pertamina Drilling Perkuat Budaya Keselamatan Kerja di Rig PDSI#40.3

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:02
Bahlil
Ekonomi

Eni Kucurkan Investasi Rp200 Triliun, Proyek Gas Raksasa Kaltim Siap Produksi 2028

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:21

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2589 shares
    Share 1036 Tweet 647
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.