• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perusahaan Angkutan Umum Wajib Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 7 Februari 2022 - 11:19
in Headline
kecelakaan

Petugas gabungan melakukan evakuasi korban dari lokasi kecelakaan bus di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (6/2/2022). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kecelakaan maut kembali menelan korban jiwa. Sebanyak 13 penumpang bus pariwisata meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Peristiwa itu terjadi di Jalan Imogiri-Dlingo, Bantul, DIY, Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Dugaan sementara penyebab kecelakaan bus tersebut, karena fungsi pengereman tidak berfungsi. Namun, pihak kepolisian sampai saat ini belum menyimpulkan secara resmi.

BacaJuga:

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

700 Personel Aparat Gabungan Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan 

Pascaputusan MK, DKPP Belum Terima Aduan Terkait KPU Soal Syarat Pendidikan Gibran

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengingatkan, perusahaan angkutan umum agar mematuhi regulasi tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 85 Tahun 2018.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum merupakan bagian dari manajemen perusahaan, berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi.

“Perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan, sesuai Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum,” kata Djoko melalui gawai, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Ia mendesak pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) gencar melakukan proses sistem manajemen keselamatan.

“Ditjen Hubdat dapat mempercepat proses SMK ke seluruh perusahaan angkutan umum. Anggaran ditambah untuk mempercepat semua perusahaan angkutan umum dapat menyelenggarakan SMK,” tutur Djoko.

Sistem Manajemen Keselamatan perusahaan angkutan umum meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian. Manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data.

“Peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, dan pengukuran kinerja,” terangnya.

Selain korban meninggal, ada 34 penumpang mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut. Penumpang yang menjadi korban tengah mengikuti family gathering sebuah perusahaan di Sukoharjo. (dan)

Tags: kecelakaankecelakaan mautkeselamatan transportasitransportasi

Berita Terkait.

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Headline

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:26
Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar
Headline

700 Personel Aparat Gabungan Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:16
gibrann
Headline

Pascaputusan MK, DKPP Belum Terima Aduan Terkait KPU Soal Syarat Pendidikan Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:02
Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Headline

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:53
maruli
Headline

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32
gibran
Headline

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:36

OLAHRAGA

BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di MotoGP Mandalika 2026
Olahraga

BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di MotoGP Mandalika 2026

Editor Ali Rachman
Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:26

INDOPOSCO.ID — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan berbagai kemudahan transaksi dan program bagi nasabah selama gelaran...

SelengkapnyaDetails
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.