• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perusahaan Angkutan Umum Wajib Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 7 Februari 2022 - 11:19
in Headline
kecelakaan

Petugas gabungan melakukan evakuasi korban dari lokasi kecelakaan bus di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (6/2/2022). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kecelakaan maut kembali menelan korban jiwa. Sebanyak 13 penumpang bus pariwisata meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Peristiwa itu terjadi di Jalan Imogiri-Dlingo, Bantul, DIY, Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Dugaan sementara penyebab kecelakaan bus tersebut, karena fungsi pengereman tidak berfungsi. Namun, pihak kepolisian sampai saat ini belum menyimpulkan secara resmi.

BacaJuga:

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengingatkan, perusahaan angkutan umum agar mematuhi regulasi tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 85 Tahun 2018.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum merupakan bagian dari manajemen perusahaan, berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi.

“Perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan, sesuai Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum,” kata Djoko melalui gawai, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Ia mendesak pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) gencar melakukan proses sistem manajemen keselamatan.

“Ditjen Hubdat dapat mempercepat proses SMK ke seluruh perusahaan angkutan umum. Anggaran ditambah untuk mempercepat semua perusahaan angkutan umum dapat menyelenggarakan SMK,” tutur Djoko.

Sistem Manajemen Keselamatan perusahaan angkutan umum meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian. Manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data.

“Peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, dan pengukuran kinerja,” terangnya.

Selain korban meninggal, ada 34 penumpang mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut. Penumpang yang menjadi korban tengah mengikuti family gathering sebuah perusahaan di Sukoharjo. (dan)

Tags: kecelakaankecelakaan mautkeselamatan transportasitransportasi
Berita Sebelumnya

700 Pelanggar Prokes Di Surabaya Jalani Tes Usap Antigen

Berita Berikutnya

Ini Daftar Pekerjaan Bidang TI Terpenting Di Era Transformasi Digital

Berita Terkait.

DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
Berita Berikutnya
coding

Ini Daftar Pekerjaan Bidang TI Terpenting Di Era Transformasi Digital

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3507 shares
    Share 1403 Tweet 877
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2747 shares
    Share 1099 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.