• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Amankan Mobil dan Dokumen Terkait Kasus Mantan Bupati Buru Selatan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 1 Februari 2022 - 15:40
in Nasional
KPK Merah Putih

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil dan dokumen aliran sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Barang bukti itu ditemukan dan diamankan oleh tim penyidik KPK saat menggeledah rumah pribadi tersangka Tagop, rumah pribadi tersangka Ivana Kwelju (IK), dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan kasus di Kota Ambon, Maluku, Senin (31/1).

BacaJuga:

Komisi IX DPR – BKKBN Gelar Sosialisasi Program Bangga Kencana di Empat wilayah

AKTIF Musik Hadir di Jatim: Kementerian Ekraf Fasilitasi Video Musik Lingkungan dan Sosial

Menko PMK Apresiasi Penggerak Perubahan dalam Malam Apresiasi Berita Satu 2025

“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara di antaranya dua unit mobil, dokumen- dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/2/2022), seperti dikutip Antara.

Ali mengatakan bukti- bukti tersebut akan dianalisis kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga : Dugaan Fee Proyek untuk Bupati Langkat, KPK Periksa Tiga Saksi

KPK pada Rabu (26/1) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.

Sebagai penerima, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta. Sementara sebagai pemberi, yakni Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan di antaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Togop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

KPK menduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

KPK juga menduga penerimaan Rp10 miliar itu digunakan Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. (mg3)

Tags: Bupati Buru SelatankorupsiKPK
Berita Sebelumnya

Nakes Diminta Pantau Pasien Isoman Omicron Setiap Hari Meski Lewat WA

Berita Berikutnya

Ketua Vihara Lebak: Waspada Bencana Di Tahun Macan

Berita Terkait.

bkkbn
Nasional

Komisi IX DPR – BKKBN Gelar Sosialisasi Program Bangga Kencana di Empat wilayah

Jumat, 21 November 2025 - 15:35
musik
Nasional

AKTIF Musik Hadir di Jatim: Kementerian Ekraf Fasilitasi Video Musik Lingkungan dan Sosial

Jumat, 21 November 2025 - 15:15
pmk
Nasional

Menko PMK Apresiasi Penggerak Perubahan dalam Malam Apresiasi Berita Satu 2025

Jumat, 21 November 2025 - 15:05
amran
Nasional

Produksi Beras Melejit, Ini Pesan Kunci Mentan Untuk Penyuluh Indonesia

Jumat, 21 November 2025 - 14:44
mamann
Nasional

Menteri UMKM Dorong Mahasiswa Undip Jadi Generasi Pencipta Lapangan Kerja

Jumat, 21 November 2025 - 14:24
wamenpar
Nasional

Kementerian Pariwisata Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2025/2026

Jumat, 21 November 2025 - 14:15
Berita Berikutnya
imlek

Ketua Vihara Lebak: Waspada Bencana Di Tahun Macan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4087 shares
    Share 1635 Tweet 1022
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.