• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ciptakan Keadilan Berusaha, Bea Cukai Ringkus Rokok dan Minuman Keras Ilegal di Tiga Wilayah

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 31 Januari 2022 - 19:55
in Nasional
bc1

Bea dan Cukai berhasil sita rokok dan miras ilegal di tiga wilayah Indonesia. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal kembali dilancarkan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari bahaya barang ilegal. Kali ini penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kendari, Malang, dan Sumbawa.

Penindakan atas rokok ilegal oleh Bea Cukai Kendari dilakukan pada Rabu (26/01/2022) di Kelurahan Latambaga, dan Kelurahan Lalombaa, Kabupaten Kolaka.

BacaJuga:

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Dari penindakan tersebut petugas berhasil menyita 941.600 batang rokok ilegal yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Bea Cukai Kendari menjelaskan bahwa penindakan berawal dari adanya informasi kegiatan bongkar muat diduga rokok ilegal di Kabupaten Kolaka.

Setelah mendapat informasi tersebut, unit pengawasan Bea Cukai Kendari segera bergerak menuju target operasi. Petugas melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal di daerah Kelurahan Latambaga.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak empat karton dan dua bal. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah indekos di daerah Kelurahan Lalombaa. Di sana petugas kembali menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merek.

Sementara itu di Malang, pada Rabu (26/01/2022), petugas Bea Cukai berhasil mengamankan minuman keras dan rokok ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Bogor

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah bangunan di daerah Mulyorejo, Malang yang digunakan untuk menyimpan dan menyediakan minuman keras tanpa izin NPPBKC.

Dari lokasi tersebut petugas mendapati 600 botol minuman keras ilegal berbagai merek. Barang kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu Bea Cukai Malang bersama dengan Pemkab Malang juga berhasil mengamankan 458 bungkus rokok ilegal dari operasi gabungan yang dilaksanakan di berbagai toko di wilayah Tajinan dan Bululawang. Tidak hanya itu petugas juga mengamankan 30 bungkus rokok ilegal dari perusahaan jasa expedisi.

Tidak ketinggalan, di Sumbawa petugas Bea Cukai mengamankan minuman keras jenis arak bali tanpa pita cukai. Petugas menyita 281 botol arak bali ilegal yang dikirim melalui jasa titipan pada Kamis (20/01/2022).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa peredaran rokok dan minuman keras ilegal, melanggar ketentuan undang-undang Cukai.

“Kegiatan ilegal tersebut melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, tidak hanya untuk melindungi masyarakat, melainkan juga untuk menciptakan keadilan berusaha bagi para pengusaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: Bea CukaikeadilanMinuman Keras Ilegalrokok

Berita Terkait.

Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.