• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengamat Tuding Ada Skenario Menjadikan Al Muktabar Pj Gubernur Banten

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Januari 2022 - 08:20
in Nusantara
Adip Miftahul

Adib Miftahul, pengamat politik dari Kajian Politik Nasional

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan, berlarut-larutnya pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar tak lepas dari sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang lamban atau sengaja tidak memproses pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten yang mengajukan surat pindah tugas ke tempat asalnya di Kemendagri.

Ia menuding, ada dugaan skenario yang dibangun oleh Kemendagri untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim yang akan habis masa tugas pada bulan Mei 2022 mendatang.

BacaJuga:

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Sacramental Wine untuk Keuskupan Agung Merauke

Komisi I Dorong Pemenuhan Kebutuhan Pilot TNI AU, Optimalisasi Pertahanan Udara Nasional

“Saya mencurigai, ada skenario dari Kemendagri untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur menggantikaan Wahidin Halim yang akan berakhir masa jabatan pada bulan Mei mendatang,” ungkap Adib kepada INDOPOSCO, Selasa (25/1/2022)

Menurut Adib yang juga Akademisi Universitas Syeh Yusuf (UNIS) Tangerang ini, persoalan mundurnya Al Muktabar yang mengajukan surat pindah tugas adalah pesoalan sederhana. Namun, karena diduga sudah ditunggangi oleh kepentingan politis, sehingga pemberhentian Al Muktabar dari JPT Madya menjadi berbelit belit.

Baca Juga : Kemendagri Ingatkan Bahaya Swafoto KTP-el Terkait “NFT”

Dirinya mencontohkan, pemberhentian Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahkrizal Fitri yang tidak mengajukan mundur dari jabatan, tidak sedang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan masuk partai politik, serta tidak sedang menjalankan pidana, namun begitu mudah Kemendagri memproses pemberhentianya sehingga keluar SK pemberhentian dari presiden selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawian) JPT (Jabatan Pimpinan tinggi) Madya dan Utama.

“Berkaca dari proses pemberhentian Sekda Kalimantan Tengah terlihat sangat mudah. Padahal, Sekdanya tidak mengundurkan diri dan minta pindah tugas atau masuk parpol, namun kenapa prosesnya begitu mudah di Kemendagri, sementara pemberhentian Sekda Banten yang sudah mengacu kepada Keppres Nomor 3/2018 malah dibuat berlarut-larut. Ini ada apa sebenarnya?,” kata Adib.

Padaha, kata Adib, langkah Pemprov Banten dalam hal ini Gubernur Banten sudah tepat menunjuk Plt Sekda, setekah permohonan pindah tugas dari Al Muktabar disetujui oleh Gubernur, dan membuat surat usulan pemberhentian Al Muktabar kepada presiden melalui Kemendagri dan Sekretariat Negara (Setneg).

“Kalau memang ada kekurangan administrasi terkait pemberhentian Sekda Banten, harusnya Kemendagri memberitahukan Pemprov, bukannya malah mempetieskan surat usulan pemberhetian Sekda,” cetusnya.

Ia mengungkapkan, suka dan tidak suka kisruhnya persoalan Sekda Banten tidak lepas dari lambannya Kemendagri dan Setneg memproses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten. ”Saya yakin, Pemprov berpatokan kepada Keppres Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda yang kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya ada di presiden selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” tuturnya.

“Pertanyaanya adalah, kenapa prosesnya lambat begini. Padahal prosesnya kan sudah jelas. Kalau kita flasback kebelakang, diawali dengan pengajuan cuti selama satu bulan, dan mengajukan pindah tugas ke Kemedagari, lantas Pemprov langsung bersikap dengan menunjuk Plt Sekda agar tidak terjadi kekosongan jabatan,” sambungnya.

Lebih jauh Adib mengatakan, jika dugaan adanya skenario untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten benar adanya.Maka yang akan menikmati keuntungan nantinya adalah partai politik yang bersebarangan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini.” Ketika nanti Al Muktabar ditunjuk sebagai Pj Gubernur Banten, maka yang paling diuntungkan adalah parpol yang berseberangan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini, karena ada jeda waktu selama dua tahu untuk mariah simpatik dari masyaraat,” tukasnya.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang dikonfirmasi INDOPOSCO melalaui sambungan telepan dan pesan whatsapp, terkait polemik pemberhentian Sekda Banten enggan memberikan penjelasan, meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang.(yas)

Tags: BantengubernurGubernur BantenKemendagriKPN

Berita Terkait.

UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Sacramental Wine untuk Keuskupan Agung Merauke

Jumat, 17 April 2026 - 10:31
pilot
Nusantara

Komisi I Dorong Pemenuhan Kebutuhan Pilot TNI AU, Optimalisasi Pertahanan Udara Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 06:06
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nusantara

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Kamis, 16 April 2026 - 16:32
Nelayan
Nusantara

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Kamis, 16 April 2026 - 11:50
BPBD
Nusantara

Waspada! Bibit Siklon 92S Picu Banjir di Barat Indonesia 3 Hari ke Depan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2525 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.