• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Gagal Patuhi Aturan di Belanda, Apple Didenda Rp 81 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Januari 2022 - 13:00
in Internasional
Apple

Seorang pria menggunakan Apple Pay untuk membayar transportasi umum. ANTARA/Shutterstocks

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Belanda menjatuhi Apple sebuah denda senilai 5 juta Euro atau setara Rp 81 miliar dampak gagal mematuhi aturan yang berlaku terkait penyediaan jasa pembayaran alternatif selain Apple Pay untuk aplikasi kencan daring di layanan Apps Store-nya.

Apple sebenarnya sempat mengeluarkan pernyataan akan menghadirkan solusi itu, tetapi sayangnya ternyata hal itu belum juga terpenuhi hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 24 Januari 2022.

BacaJuga:

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Menlu: Negara Berduka, Indonesia Mengutuk dan Desak Investigasi PBB

Iran Ancam Targetkan Kedubes Israel, Ketegangan Timur Tengah Kian Memanas

UU Hukuman Mati Disahkan Israel, DPR RI: Ancaman Nyata bagi Genosida Tahanan Palestina

“Apple gagal menyesuaikan kondisinya, sehingga penyedia aplikasi kencan masih tidak dapat menggunakan sistem pembayaran lain. Saat ini, penyedia aplikasi kencan hanya dapat menyatakan minat mereka,” kata Otoritas Konsumen dan Pasar di Belanda, demikian dikutip Antara, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga : iPhone 13 Sudah Dijual di Indonesia, Ini Daftar Harganya

Permasalahan Apple dan Pemerintah Belanda itu terjadi sebenarnya sejak Desember 2021. Saat itu Apple sudah ditegur dan memberikan tanggapannya pada 15 Januari 2022. Mereka menyatakan akan mencoba menghadirkan alternatif pembayaran layanan untuk aplikasi kencan daring.

Namun rupanya, perusahaan asal AS itu gagal memenuhi janjinya itu dan berakhir akan membayar denda. Meski demikian, Apple tampaknya tidak akan menyerah dalam kasus ini dan akan mengajukan banding.

Denda itu akan diterapkan mulai dari tanggal Apple dinyatakan gagal memenuhi aturan, setiap minggunya jika Apple tak membayar akan dikenakan denda progresif di antara 5 juta Euro hingga 50 juta Euro sampai akhirnya Apple membayar.

Sebelumnya, Apple dikabarkan mengikuti saran Badan Otoritas Belanda terkait opsi pembayaran aplikasi kencan (dating apps) di Belanda dan menawarkan opsi pembayaran yang tidak dikembangkan Apple mengikuti saran dari regulator di negara tersebut.

Langkah itu diambil Apple usai Otoritas untuk Konsumen dan Pasar Belanda menerbitkan keputusan bahwa Apple telah menyalahgunakan posisi pasarnya dengan memberi syarat bahwa aplikasi kencan yang terafiliasi dengannya seperti Tinder dan Match hanya diperbolehkan menggunakan sistem pembayaran dari Apple.(mg2)

Tags: applebelandaDenda

Berita Terkait.

sugiono
Internasional

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Menlu: Negara Berduka, Indonesia Mengutuk dan Desak Investigasi PBB

Minggu, 5 April 2026 - 07:07
netanyahu
Internasional

Iran Ancam Targetkan Kedubes Israel, Ketegangan Timur Tengah Kian Memanas

Minggu, 5 April 2026 - 05:50
sukamta
Internasional

UU Hukuman Mati Disahkan Israel, DPR RI: Ancaman Nyata bagi Genosida Tahanan Palestina

Minggu, 5 April 2026 - 04:44
haji
Internasional

Tinjau Penyelenggaraan Haji 2026, Komite III DPD RI: Kami Ingin Pastikan Kesiapan Layanan

Minggu, 5 April 2026 - 02:20
kholid
Internasional

Israel Legalkan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina, PKS: Ini Kejahatan Sistemik Menuju Genosida

Sabtu, 4 April 2026 - 23:23
abbas
Internasional

Bushehr 4 Kali Diserang, Iran Peringatkan Bahaya Besar

Sabtu, 4 April 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.