• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pakar Hukum Optimistis Jabatan Sekda Banten Akan Dikembalikan ke Al Muktabar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 22 Januari 2022 - 20:15
in Nusantara
Sekda banten

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSO.ID – Pakar hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Yhannu Setyawan yakin jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Mukbarar akan dikembaikan lagi ke Al Muktabar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Al Muktabar diketahui diberhentikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim

Pasalnya, pemberhentian jabatan Sekda Banten dan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Sekda tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekteratis Daerah.

BacaJuga:

Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet

Wali Kota Banjarbaru Terima Tamu Disabilitas Saat Idul Fitri

Tiga Narapidana Lapas Karawang Bebas Setelah Mendapat Remisi Lebaran

“Saya yakin Presiden melalui Kemendagri tidak akan menyetujui pemberhentian Sekda Banten yang tidak prosedural karena hal ini sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 tahum 2019,” ujar Yhannu kepada INDOPOSCO, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga : BKD Bantah Ada Surat Kemendagri Aktifkan Kembali Sekda Banten

Ia mengatakan, dalam Perpres tersebut sangat jelas seorang Sekda hanya bisa diberhentikan dalam jabatannnya oleh sebab mengundurkan diri. Karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, dan dinyatakan hilang atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.

”Dulu alasan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda karena mengundurkan diri atau permohonan pindah tugas kembali ke Kemendagri. Pernah nggak pemprov memperlihatkan surat pengunduran diri atau surat permohonan pindah tugas Al Muktabar ke publik ?,” kata Yhannu balik bertanya.

Lebih jauh Yhannu mempertanyakan sikap DPRD Banten yang diam dan tidak menggunakan hak konstitusionanya dalam menyikapi pemberhentian Sekda.

”Kenapa DPRD sebagai representasi suara raakyat malah mengambil sikap diam, dan tidak menggunakan hak konstitusinya mempertanyakan soal pemberhentian Sekda ini kepada Gubernur,” cetusnya.(yas)

Tags: Al MuktabarPemprov BantenSekda Bantenuniversitas lampungYhannu Setyawan

Berita Terkait.

Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet
Nusantara

Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet

Senin, 23 Maret 2026 - 13:21
BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nusantara

Wali Kota Banjarbaru Terima Tamu Disabilitas Saat Idul Fitri

Senin, 23 Maret 2026 - 13:01
BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nusantara

Tiga Narapidana Lapas Karawang Bebas Setelah Mendapat Remisi Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 12:31
BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nusantara

104 Dapur SPPG di Kepri Penuhi Standar ahigiene Sanitasi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:31
BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nusantara

Bupati Jember Siapkan Skema WFH Untuk ASN Dukung Efisiensi Energi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:01
Kesan Pemudik Jalur Trans Jawa: Dulu Macet Berjam-jam, Sekarang Lebih Terkendali
Nusantara

Kesan Pemudik Jalur Trans Jawa: Dulu Macet Berjam-jam, Sekarang Lebih Terkendali

Senin, 23 Maret 2026 - 09:27

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2667 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.