• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Disuap, Tapi Salah Gunakan Wewenang

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 22 Januari 2022 - 23:00
in Headline
Kapolrestabes medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah). Foto : Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Kepala Polda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak menerangkan Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.

Menurut Panca, berdasarkan keterangan tercatat yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/1/2022), perihal itu disimpulkan melalui hasil penajaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. “Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan,” tuturnya.

BacaJuga:

Skandal Korupsi BGN, Kejagung: Vendor Motor Listrik Program MBG Ternyata Perusahaan Fiktif

Pengamat Sebut Kasus BGN Dapat Menjadi Pintu Masuk Penghentian Program MBG

KPK Segel Rumah Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan Dokumen Imigrasi

Ia menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Riko Sunarko tidak mengenali adanya penggelapan uang senilai Rp600 juta oleh Ricardo Siahaan.

“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,” ucap Panca.

Baca Juga : Sita 27 Ton Narkoba, Tiongkok Bekuk 77 Ribu Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, tutur Panca, tim gabungan hanya membenarkan bahwa Riko Sunarko menginstruksikan Kasat Narkoba Komisaris Polisi Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil menguak ganja.

Namun Riko Sunarko hanya membayar Rp7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan. “Ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tutur Panca dikutip Antara.

Berdasarkan kenyataan tersebut, Panca akhirnya menarik Riko Sunarko ke Polda Sumut karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan di bidang pengawasan.

“Jadi, Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta. Namun, ini terkait pemeriksaan perannya sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Riko Sunarko dikabarkan menikmati uang suap dari istri bandar narkoba. Perihal itu dikatakan salah seorang anggota polisi Ricaldo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang terbongkar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.

Uang itu diduga dibagi-bagikan ke beberapa pihak, seperti Rp150 juta untuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Rp40 juta untuk Kanit Narkoba Polrestabes Medan.

Bahkan, nama Riko disebut pula menginstruksikan penggunaan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor yang akan diserahkan kepada seorang Babinsa TNI.(mg4)

Tags: kapolresmedanNarkobasuapsumut

Berita Terkait.

Skandal Korupsi BGN, Kejagung: Vendor Motor Listrik Program MBG Ternyata Perusahaan Fiktif
Headline

Skandal Korupsi BGN, Kejagung: Vendor Motor Listrik Program MBG Ternyata Perusahaan Fiktif

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:40
Siswa
Headline

Pengamat Sebut Kasus BGN Dapat Menjadi Pintu Masuk Penghentian Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:24
Wamen-Imipas
Headline

KPK Segel Rumah Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan Dokumen Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:14
Soni-Sonjaya
Headline

Jadi Tersangka, Soni Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:32
Prabowo
Headline

Prabowo Ingat Pesan Ayahnya Sebelum Copot 3 Bos BGN: Berpihaklah pada Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41
Silmy-karim
Headline

Resmi, Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK terkait Kasus OTT Imigrasi Jakbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:01

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1937 shares
    Share 775 Tweet 484
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3529 shares
    Share 1412 Tweet 882
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.