• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Bekasi Sosialisasikan Perwal Kelola Rumah Pintar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 20 Januari 2022 - 16:13
in Megapolitan
Rumah Pintar

Pengurus rumah pintar di tujuh kelurahan dan tujuh kecamatan mengikuti sosialisasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang pengelolaan rumah pintar di ruang rapat DP3A Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022). Antara /HO-Pemkot Bekasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Bekasi menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 terkait pengelolaan rumah pintar kepada 14 pengurus rumah pintar tingkat kecamatan dan kelurahan di daerah itu.

“Rumah pintar bertujuan untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam mencapai predikat Kota Layak Anak,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, Makbullah saat membuka sosialisasi di ruang rapat DP3A Kota Bekasi, Kamis (20/1).

BacaJuga:

Aktivitas Pasar Pramuka Kembali Normal setelah Intimitasi dari Oknum Mafia Kios

Cek Lokasi Usai Keluhan Warga Viral, Arief Nasrudin Janji Air Bersih Mengalir di Kampung Nelayan

DPRD Jakarta Ajak Mayarakat Cegah Potensi Sengketa Lahan

Dia mengatakan rumah pintar merupakan salah satu cara untuk mencapai sistem pembangunan, kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak di Kota Bekasi.

Menurut Makbullah, rumah pintar dapat digunakan untuk kegiatan edukasi anak, kesenian, keagamaan, dan lainnya yang pemanfaatannya diserahkan kepada para pengurus.

“Silakan dimusyawarahkan di level RT maupun RW, baru diterbitkan berita acara, diserahkan kepada kelurahan. Nanti dibuat SK tingkat kecamatan untuk pengurus rumpin (rumah pintar) sehingga tidak dimusyawarahkan lagi di tingkat kecamatan,” kata dia, Kamis (20/1/2022), seperti dikutip Antara.

Baca Juga :  Bekasi Siapkan Empat Hotel Karantina Perjalanan Luar Negeri

Makbullah menyebutkan, peraturan wali kota ini juga mengatur hak dan kewajiban pengurus rumpin.

“Tidak ada hak prerogatif. Tidak boleh membeda-bedakan suku, ras, dan agama. Jangan sampai salah kaprah. Pengurus jangan memonopoli penggunaan demi kepentingan sejumlah pihak,” katanya.

Dirinya berharap rumah pintar menjadi tanggung jawab bersama. “Dalam hal ini dinas, kelurahan, kecamatan, melalui rumpin bisa bersama-sama mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang maju, cerdas, kreatif, sejahtera, dan ihsan,” ujar Makbullah.

Sekretaris DP3A Kota Bekasi, Tetti Delima mengatakan, pemanfaatan rumah pintar harus dirasakan oleh semua kelompok masyarakat.

“Keberadaan rumah pintar agar dimanfaatkan oleh lingkungan RT/RW. Jangan sampai dikuasai atau dimiliki oleh satu orang atau lembaga dan kelompok masyarakat tertentu karena niatnya untuk kebutuhan masyarakat bersama,” ucapnya.

“Semoga dengan adanya aturan terbaru ini bisa membantu para pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengelola rumah pintar,” pungkas Tetti.(mg1)

Tags: Pemkot Bekasiperwalirumah pintar
Berita Sebelumnya

Timsel KPU-Bawaslu Pastikan Hasilkan Penyelenggara Pemilu Berintegritas

Berita Berikutnya

Jonan: Pemimpin Tangguh Harus Jadi Agen Perubahan

Berita Terkait.

InShot_20251117_203127590
Megapolitan

Aktivitas Pasar Pramuka Kembali Normal setelah Intimitasi dari Oknum Mafia Kios

Senin, 17 November 2025 - 23:15
1000409748
Megapolitan

Cek Lokasi Usai Keluhan Warga Viral, Arief Nasrudin Janji Air Bersih Mengalir di Kampung Nelayan

Senin, 17 November 2025 - 21:48
1000409745
Megapolitan

DPRD Jakarta Ajak Mayarakat Cegah Potensi Sengketa Lahan

Senin, 17 November 2025 - 21:28
1000409720 copy
Megapolitan

DPRD Jakarta Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Parwisata

Senin, 17 November 2025 - 19:49
dprdd
Megapolitan

DPRD Jakarta Gencar Gali Potensi Kerja Sama Ketahanan Pangan

Senin, 17 November 2025 - 15:57
dprd
Megapolitan

DPRD Jakarta Ajak Warga Perkuat Persaudaraan dan Harmoni dalam Keberagaman

Senin, 17 November 2025 - 14:34
Berita Berikutnya
Mobic

Jonan: Pemimpin Tangguh Harus Jadi Agen Perubahan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4041 shares
    Share 1616 Tweet 1010
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.