• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Bekasi Sosialisasikan Perwal Kelola Rumah Pintar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 20 Januari 2022 - 16:13
in Megapolitan
Rumah Pintar

Pengurus rumah pintar di tujuh kelurahan dan tujuh kecamatan mengikuti sosialisasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang pengelolaan rumah pintar di ruang rapat DP3A Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022). Antara /HO-Pemkot Bekasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Bekasi menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 terkait pengelolaan rumah pintar kepada 14 pengurus rumah pintar tingkat kecamatan dan kelurahan di daerah itu.

“Rumah pintar bertujuan untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam mencapai predikat Kota Layak Anak,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, Makbullah saat membuka sosialisasi di ruang rapat DP3A Kota Bekasi, Kamis (20/1).

BacaJuga:

Jakarta Barat Kedatangan 486 Warga Baru Setelah Lebaran

Wamen Ekraf Apresiasi Perayaan Paskah Berbasis Edukasi Warisan Budaya di Easter Fair

Hadirkan Layanan Tanpa Batas, Kantah Tangsel Optimalkan Konsultasi Online Melalui Sultan Taru Tangsel

Dia mengatakan rumah pintar merupakan salah satu cara untuk mencapai sistem pembangunan, kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak di Kota Bekasi.

Menurut Makbullah, rumah pintar dapat digunakan untuk kegiatan edukasi anak, kesenian, keagamaan, dan lainnya yang pemanfaatannya diserahkan kepada para pengurus.

“Silakan dimusyawarahkan di level RT maupun RW, baru diterbitkan berita acara, diserahkan kepada kelurahan. Nanti dibuat SK tingkat kecamatan untuk pengurus rumpin (rumah pintar) sehingga tidak dimusyawarahkan lagi di tingkat kecamatan,” kata dia, Kamis (20/1/2022), seperti dikutip Antara.

Baca Juga :  Bekasi Siapkan Empat Hotel Karantina Perjalanan Luar Negeri

Makbullah menyebutkan, peraturan wali kota ini juga mengatur hak dan kewajiban pengurus rumpin.

“Tidak ada hak prerogatif. Tidak boleh membeda-bedakan suku, ras, dan agama. Jangan sampai salah kaprah. Pengurus jangan memonopoli penggunaan demi kepentingan sejumlah pihak,” katanya.

Dirinya berharap rumah pintar menjadi tanggung jawab bersama. “Dalam hal ini dinas, kelurahan, kecamatan, melalui rumpin bisa bersama-sama mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang maju, cerdas, kreatif, sejahtera, dan ihsan,” ujar Makbullah.

Sekretaris DP3A Kota Bekasi, Tetti Delima mengatakan, pemanfaatan rumah pintar harus dirasakan oleh semua kelompok masyarakat.

“Keberadaan rumah pintar agar dimanfaatkan oleh lingkungan RT/RW. Jangan sampai dikuasai atau dimiliki oleh satu orang atau lembaga dan kelompok masyarakat tertentu karena niatnya untuk kebutuhan masyarakat bersama,” ucapnya.

“Semoga dengan adanya aturan terbaru ini bisa membantu para pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengelola rumah pintar,” pungkas Tetti.(mg1)

Tags: Pemkot Bekasiperwalirumah pintar

Berita Terkait.

warga
Megapolitan

Jakarta Barat Kedatangan 486 Warga Baru Setelah Lebaran

Selasa, 7 April 2026 - 05:50
Easter-Fair
Megapolitan

Wamen Ekraf Apresiasi Perayaan Paskah Berbasis Edukasi Warisan Budaya di Easter Fair

Senin, 6 April 2026 - 16:27
Sultan-Taru
Megapolitan

Hadirkan Layanan Tanpa Batas, Kantah Tangsel Optimalkan Konsultasi Online Melalui Sultan Taru Tangsel

Senin, 6 April 2026 - 13:44
KTR
Megapolitan

Perda KTR Jakarta Dinilai Antiklimaks, Pengamat Soroti Intervensi Industri Rokok

Senin, 6 April 2026 - 11:02
Baliho
Megapolitan

Dinilai Meresahkan, Baliho Film Horor di Harmoni hingga Daan Mogot Ditertibkan

Senin, 6 April 2026 - 10:11
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Senin, 6 April 2026 - 08:19

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.