• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MAKI Kecewa Putusan Pidana Nihil Heru Hidayat Korupsi Asabri

Ali Rachman by Ali Rachman
Rabu, 19 Januari 2022 - 14:13
in Headline
heru hidayat

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat divonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa terhadap vonis yang diterima Presiden Komisari PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi di PT Asabri. Putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah vonis pidana nihil dalam perkara korupsi ASABRI kepada Heru Hidayat pada, Selasa (18/1/2022).

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Heru divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Heru juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp12,6 triliun.

Baca Juga : Hakim Tipikor Perintahkan Perampasan Harta Koruptor Dana Asabri

“MAKI menghormati putusan tersebut, namun tetap menyatakan kecewa atas putusan tersebut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).

Semestinya hakim jika tidak memberi hukuman mati sesuai tuntutan Jaksa, maka semestinya tetap memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat.

Jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas atau berkurang oleh upaya peninjauan kembali atau dapat grasi. Maka hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri.

Baca Juga : Ini Alasan Hakim Tak Hukum Mati Koruptor Asabri Heru Hidayat

“Heru Hidayat akan tetap menjalani penjara seumur hidup,” ujar Boyamin.

Berdasar Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan terdakwa bersalah maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana. Tidak boleh nihil karena hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun.

Hukuman nihil hanya berlaku di perkara penjara terhitung yaitu satu hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup, maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman diatasnya yaitu, mati.

“Putusan kemarin menyatakan perbuatan Terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka mestinya dipidana dan bukan nihil. Bisa seumur hidup atau mati,” ujar Boyamin.

Sesuai pasal 240 KUHAP putusan itu keliru, sehingga MAKI meminta jaksa Kejagung harus melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (dan)

Tags: AsabriHeru HidayatKasus AsabriKorupsi AsabriKorupsi JiwasrayaMAKI
Previous Post

Digitalisasi Semakin Masif, BRI Terapkan Strategi Hybrid Bank dan Capai Hasil Positif

Next Post

Gandeng Pemda, Bea Cukai Bahas Alokasi Pemanfaatan DBHCHT

Related Posts

korban
Headline

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi dan Kini Dirawat di ICU

Minggu, 9 November 2025 - 05:08
korban-sman72
Headline

Densus 88 Selidiki Dugaan Pelaku Ledakan SMAN 72 dengan Jaringan Terorisme

Minggu, 9 November 2025 - 04:07
humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
humas-polda
Headline

Polisi Temukan Serbuk Saat Geledah Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 01:13
KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Next Post
bea cukai

Gandeng Pemda, Bea Cukai Bahas Alokasi Pemanfaatan DBHCHT

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.