• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MAKI Kecewa Putusan Pidana Nihil Heru Hidayat Korupsi Asabri

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 19 Januari 2022 - 14:13
in Headline
heru hidayat

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat divonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa terhadap vonis yang diterima Presiden Komisari PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi di PT Asabri. Putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah vonis pidana nihil dalam perkara korupsi ASABRI kepada Heru Hidayat pada, Selasa (18/1/2022).

BacaJuga:

Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR Tekankan Pentingnya Pahami Ide dan Konsep Kreatif

Pelaku Serangan Pasukan TNI di Lebanon Harus Diadili Tanpa Kekebalan

Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Heru divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Heru juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp12,6 triliun.

Baca Juga : Hakim Tipikor Perintahkan Perampasan Harta Koruptor Dana Asabri

“MAKI menghormati putusan tersebut, namun tetap menyatakan kecewa atas putusan tersebut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).

Semestinya hakim jika tidak memberi hukuman mati sesuai tuntutan Jaksa, maka semestinya tetap memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat.

Jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas atau berkurang oleh upaya peninjauan kembali atau dapat grasi. Maka hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri.

Baca Juga : Ini Alasan Hakim Tak Hukum Mati Koruptor Asabri Heru Hidayat

“Heru Hidayat akan tetap menjalani penjara seumur hidup,” ujar Boyamin.

Berdasar Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan terdakwa bersalah maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana. Tidak boleh nihil karena hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun.

Hukuman nihil hanya berlaku di perkara penjara terhitung yaitu satu hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup, maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman diatasnya yaitu, mati.

“Putusan kemarin menyatakan perbuatan Terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka mestinya dipidana dan bukan nihil. Bisa seumur hidup atau mati,” ujar Boyamin.

Sesuai pasal 240 KUHAP putusan itu keliru, sehingga MAKI meminta jaksa Kejagung harus melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (dan)

Tags: AsabriHeru HidayatKasus AsabriKorupsi AsabriKorupsi JiwasrayaMAKI

Berita Terkait.

amsal
Headline

Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR Tekankan Pentingnya Pahami Ide dan Konsep Kreatif

Kamis, 2 April 2026 - 09:39
djamari
Headline

Pelaku Serangan Pasukan TNI di Lebanon Harus Diadili Tanpa Kekebalan

Kamis, 2 April 2026 - 09:18
Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon
Headline

Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon

Kamis, 2 April 2026 - 03:21
Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon
Headline

Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon Ditarget Tiba Akhir Pekan, Terkendala Administrasi dan Akses Penerbangan

Kamis, 2 April 2026 - 00:47
Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan
Headline

3 Personel TNI Gugur di Lebanon, Setara Institute: PBB Harus Sanksi Tegas Israel

Rabu, 1 April 2026 - 23:06
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Headline

Polda Metro Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke TNI

Rabu, 1 April 2026 - 20:03

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.