• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jaksa Tetap Yakin Heru Hidayat Layak Dihukum Mati

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 19 Januari 2022 - 06:17
in Headline
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tetap meyakini Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat layak dijatuhi hukuman mati meski majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru.

“Hakim memutuskan pidana nihil dengan pertimbangan bahwa terdakwa sudah dihukum seumur hidup di perkara Jiwasraya. Tentu ini berbeda dengan yang kita mintakan tuntutan pada kesempatan yang lalu dengan pidana mati,” kata JPU Wagiyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

PBB Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Gencatan Senjata Timteng Terancam Batal

Buntut Pernyataan Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro

Gencatan Senjata AS–Iran–Israel Disorot DPR: Harus Permanen, Jadi Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman nihil terhadap Heru Hidayat ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar maka harta benda Heru akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Terhadap hal tersebut JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

“Diberi waktu untuk pikir-pikir dan ini akan kami gunakan secara maksimal untuk mempertimbangkan apa nanti sikap kami dalam waktu 7 hari ini. Jadi kami akan diskusikan dan menunggu putusan lengkap untuk menentukan sikap dalam hal ini,” ungkap Wagiyo.

Wagiyo juga menegaskan bahwa majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Padahal JPU menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati.

“Dalam tuntutan pidana kami sudah kami jelaskan bahwa pasal 2 ayat 2 merupakan pemberatan, bukan unsur. Jadi keadaan-keadaan yang memberatkan, kalau kita mendakwakan unsur tindak pidana korupsi apakah ada keadaan-keadaan yang memberatkan, nah, itu yang kita masukan ke alasan dasar kita melakukan tuntutan mati,” ungkap Wagiyo.

Ia juga menilai bahwa keadaan-keadaan yang memberatkan telah dijelaskan secara rinci.

“Jadi tadi yang mengatakan di pledoi ada penyimpangan lekuasaan (abuse of power), tidak benar. Bahwa kita melakukan tuntutan berdasarkan alat-alat bukti maupun pertimbangan-pertimbangan yang demikian matang, tidak saja normatif tapi juga filosofi, kita ajukan di persidangan. Kita juga lihat perkembangan di masyarakat, tidak asal-asalan,” ujar Wagiyo.

Dia menegaskan tidak ada alasan JPU untuk melakukan penyimpangan kekuasaan.

Majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang sitaan Heru Hidayat.

“Salah satu pertimbangan hakim itu seharusnya nanti disita pada saat satu bulan setelah putusan, kita tidak berpendapat seperti itu, tentu ada perbedaan pendapat. Kita berpendapat bahwa dalam kesempatan pertama kita amankan dalam rangka pembayaran uang pengganti jadi sudah termasuk di dalamnya,” ungkap Wagiyo.

Sedangkan kuasa hukum Heru Hidayat, Aldres Napitupulu mengatakan hakim sependapat dengan pembelaan kliennya.

“Mengenai materi perkaranya terbukti atau tidak terbukti memang kami berbeda pendapat dengan hakim, ya, mungkin kami akan mengajukan upaya hukum, mungkin, ya, tergantung permintaan klien kami,” kata Aldres.

Terkait barang sitaan yang harus dikembalikan, Aldres mengatakan barang-barang tersebut seharusnya tidak disita.

“Karena diperoleh tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan, dilihat dari waktu perolehannya saja. Mereka merasa mungkin mereka yang benar tapi di pengadilan ini kan bisa dibuktikan kalau hakim sudah melihat bahwa perolehannya jauh sebelum tindak pidana yang didakwakan,” ungkap Aldres. (bro) 

Tags: Heru HidayatHukuman Matikejaksaan agungKorupsi Jiwasraya

Berita Terkait.

Antonio-Guterres
Headline

PBB Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Gencatan Senjata Timteng Terancam Batal

Kamis, 9 April 2026 - 17:39
mujani
Headline

Buntut Pernyataan Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro

Kamis, 9 April 2026 - 15:35
iran
Headline

Gencatan Senjata AS–Iran–Israel Disorot DPR: Harus Permanen, Jadi Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

Kamis, 9 April 2026 - 13:33
yunus
Headline

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Luka Bakar Membaik, Bola Mata Ditutup Jaringan Selaput

Kamis, 9 April 2026 - 10:30
Prabowo
Headline

Singgung Mekanisme Pemakzulan, Prabowo: Ada Salurannya, Lakukan Tanpa Kekerasan

Kamis, 9 April 2026 - 00:34
amin
Headline

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Rabu, 8 April 2026 - 14:36

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.