• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jaksa Tetap Yakin Heru Hidayat Layak Dihukum Mati

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 19 Januari 2022 - 06:17
in Headline
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tetap meyakini Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat layak dijatuhi hukuman mati meski majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru.

“Hakim memutuskan pidana nihil dengan pertimbangan bahwa terdakwa sudah dihukum seumur hidup di perkara Jiwasraya. Tentu ini berbeda dengan yang kita mintakan tuntutan pada kesempatan yang lalu dengan pidana mati,” kata JPU Wagiyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu

Jauh dari Jalur Lahar, Pendaki di Ranu Kumbolo Selamat dari Erupsi Semeru

Korban Awan Panas Gunung Semeru Dirujuk ke RS Pasirian Lumajang

Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman nihil terhadap Heru Hidayat ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar maka harta benda Heru akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Terhadap hal tersebut JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

“Diberi waktu untuk pikir-pikir dan ini akan kami gunakan secara maksimal untuk mempertimbangkan apa nanti sikap kami dalam waktu 7 hari ini. Jadi kami akan diskusikan dan menunggu putusan lengkap untuk menentukan sikap dalam hal ini,” ungkap Wagiyo.

Wagiyo juga menegaskan bahwa majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Padahal JPU menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati.

“Dalam tuntutan pidana kami sudah kami jelaskan bahwa pasal 2 ayat 2 merupakan pemberatan, bukan unsur. Jadi keadaan-keadaan yang memberatkan, kalau kita mendakwakan unsur tindak pidana korupsi apakah ada keadaan-keadaan yang memberatkan, nah, itu yang kita masukan ke alasan dasar kita melakukan tuntutan mati,” ungkap Wagiyo.

Ia juga menilai bahwa keadaan-keadaan yang memberatkan telah dijelaskan secara rinci.

“Jadi tadi yang mengatakan di pledoi ada penyimpangan lekuasaan (abuse of power), tidak benar. Bahwa kita melakukan tuntutan berdasarkan alat-alat bukti maupun pertimbangan-pertimbangan yang demikian matang, tidak saja normatif tapi juga filosofi, kita ajukan di persidangan. Kita juga lihat perkembangan di masyarakat, tidak asal-asalan,” ujar Wagiyo.

Dia menegaskan tidak ada alasan JPU untuk melakukan penyimpangan kekuasaan.

Majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang sitaan Heru Hidayat.

“Salah satu pertimbangan hakim itu seharusnya nanti disita pada saat satu bulan setelah putusan, kita tidak berpendapat seperti itu, tentu ada perbedaan pendapat. Kita berpendapat bahwa dalam kesempatan pertama kita amankan dalam rangka pembayaran uang pengganti jadi sudah termasuk di dalamnya,” ungkap Wagiyo.

Sedangkan kuasa hukum Heru Hidayat, Aldres Napitupulu mengatakan hakim sependapat dengan pembelaan kliennya.

“Mengenai materi perkaranya terbukti atau tidak terbukti memang kami berbeda pendapat dengan hakim, ya, mungkin kami akan mengajukan upaya hukum, mungkin, ya, tergantung permintaan klien kami,” kata Aldres.

Terkait barang sitaan yang harus dikembalikan, Aldres mengatakan barang-barang tersebut seharusnya tidak disita.

“Karena diperoleh tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan, dilihat dari waktu perolehannya saja. Mereka merasa mungkin mereka yang benar tapi di pengadilan ini kan bisa dibuktikan kalau hakim sudah melihat bahwa perolehannya jauh sebelum tindak pidana yang didakwakan,” ungkap Aldres. (bro) 

Tags: Heru HidayatHukuman Matikejaksaan agungKorupsi Jiwasraya
Berita Sebelumnya

Dipecat karena Gunakan Bahasa Sunda di Rapat, Sesepuh Jabar: Itu Tidak Elok

Berita Berikutnya

Ini Alasan Hakim Tak Hukum Mati Koruptor Asabri Heru Hidayat

Berita Terkait.

IMG_1609
Headline

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu

Kamis, 20 November 2025 - 20:37
semeru
Headline

Jauh dari Jalur Lahar, Pendaki di Ranu Kumbolo Selamat dari Erupsi Semeru

Kamis, 20 November 2025 - 09:00
lumajang
Headline

Korban Awan Panas Gunung Semeru Dirujuk ke RS Pasirian Lumajang

Rabu, 19 November 2025 - 22:04
kemnaker
Headline

KPK Usut Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker 2010-2017

Rabu, 19 November 2025 - 21:48
erupsi
Headline

Erupsi Semeru, Polisi Tutup Akses Jalan dari Malang ke Lumajang

Rabu, 19 November 2025 - 21:41
semeru
Headline

Status Gunung Semeru Naik Jadi Level III Siaga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 19 November 2025 - 20:58
Berita Berikutnya
Ini Alasan Hakim Tak Hukum Mati Koruptor Asabri Heru Hidayat

Ini Alasan Hakim Tak Hukum Mati Koruptor Asabri Heru Hidayat

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4084 shares
    Share 1634 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.