• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Aset Sitaan Heru Dikembalikan, Sultan: Jika Sesuai Fakta Persidangan, Kembalikan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 19 Januari 2022 - 21:40
in Nasional
heru hidayat

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat divonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Baktiar Najamudin mengaku sangat menghormati keputusan hakim terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Asabri Heru Hidayat sebagai keputusan yang sudah sesuai dengan kaidah hukum acara dan fakta-fakta persidangan yang ada.

“Kami beranggapan antara pihak kejaksaan dan hakim pengadilan tipikor sama-sama sudah menunaikan tugas secara maksimal. Tidak ada yang salah dengan penuntutan jaksa dan keputusan hakim kepada terdakwa, semua memiliki argumentasi hukum yang dapat diterima,” kata dia, dalam keterangan resminya, Rabu (19/1/2022).

BacaJuga:

Kolaborasi Global Diperkuat, Bapanas Serius Tangani Susut dan Sisa Pangan

Larangan Kendaraan Dinas ASN untuk Mudik Lebaran, Menag: Itu Penyalahgunaan Wewenang

Meski Ekonomi Menantang, Minat Mudik Lebaran 2026 Tetap Tinggi

Apa yang menjadi keputusan hakim dalam persidangan, menurutnya merupakan ketetapan hukum yang harus dihargai, paling penting adalah memastikan terpidana memenuhi semua kewajiban hukumannya.

“Harus diakui, oleh banyak pihak keputusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya para nasabah yang notabene adalah para ASN (aparatur sipil negara) dan anggota TNI (Tentara nasional Indonesia)-Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Tapi yang harus dipahami adalah bahwa hukum memiliki logikanya sendiri. Keadilan hukum tidak selalu sama dengan pemenuhan rasa keadilan publik,” ujar Sultan.

Baca Juga: MAKI Kecewa Putusan Pidana Nihil Heru Hidayat Korupsi Asabri

Oleh karena itu, patut mengapresiasi keberanian moral kejaksaan yang mengusut secara tuntas kasus ini. Dan di saat yang sama juga wajib taat terhadap ketetapan dan perintah pengadilan. Jika terdapat hal-hal yang dinilai belum sesuai, maka masih terbuka peluang untuk dibanding ke pengadilan tinggi bahkan hingga ke Mahkamah Agung (MA).

“Ini merupakan pelajaran hukum dan contoh menegakkan keadilan yang sangat penting bagi publik, hukum harus ditempatkan sesuai porsi pada tempatnya yang ideal. Sekali lagi keadilan tidak bisa didefinisikan sesuai dengan harapan dan kehendak publik,” terang ungkap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Sehingga, lanjut Sultan, apa yang menjadi keputusan dan perintah pengadilan, wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh siapapun, termasuk oleh pihak kejaksaan yang selama ini menangani kasus ini. Termasuk terkait pengembalian aset terpidana yang sempat disita oleh pihak kejaksaan.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengembalikan sejumlah aset seperti kapal Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat. Hakim menilai kapal tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi di PT Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (arm)

Tags: Asabridpd riHeru HidayatKasus AsabriKorupsi Asabrisultan baktiar najamudin

Berita Terkait.

Sisa-Makanan
Nasional

Kolaborasi Global Diperkuat, Bapanas Serius Tangani Susut dan Sisa Pangan

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38
Tol
Nasional

Larangan Kendaraan Dinas ASN untuk Mudik Lebaran, Menag: Itu Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:46
Pemudik
Nasional

Meski Ekonomi Menantang, Minat Mudik Lebaran 2026 Tetap Tinggi

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:36
penandatanganan
Nasional

Siapkan SDM Industri Masa Depan, United Tractors Jalin Kerja Sama dengan Kemendikdasmen

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:06
Garuda Indonesia Sediakan 1,3 Juta Kursi untuk Mudik Lebaran 2026
Nasional

Garuda Indonesia Sediakan 1,3 Juta Kursi untuk Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:46
Puan
Nasional

Puan: DPR Tidak Buru-Buru Bahas RUU Pemilu, Pastikan Tiap Aspek Dikaji Mendalam

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:26

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.