INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan, terhitung mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022 mendatang.
Ketentuan perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam ketentuan baru tersebut, status PPKM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih berada level 2. Pemberlakuan itu mencakup seluruh wilayah Kota Administrasi di Ibu Kota.
“Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level dua, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 dilihat, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga : 2 Inmendagri Perpanjangan PPKM, 11 Daerah Masih Berstatus Level 3
Peraturan di berbagai sektor selama PPKM Level 2 yang berlaku di DKI Jakarta tetap tidak berubah. Salah satunya pelaksanaan pembelajaran di satuan
pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB 202l, Nomor 1347 Tahun
2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Ketentuan lain yang mengatur ialah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. “Wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” imbuhnya.
DKI Jakarta masih menjadi wilayah terbanyak penyumbang jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 pada, Senin (17/1/2022) kemarin yakni 493 kasus.
Kasus harian nasional bertambah 772 orang. Dari total tambahan kasus, sebanyak 600 kasus karena transmisi lokal dan 172 kasus pelaku perjalanan luar negeri.(dan)









