• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Antarkota

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 18 Januari 2022 - 18:17
in Nusantara
sabu

Barang bukti narkota jenis sabu yang disita dari tangan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Banten. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jajaran personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pengedar sabu antarkota FK (37). Dari tangan tersangka Polda Banten menyita narkotika jenis sabu sebanyak 23,27 gram.

Tersangka FK ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (12/1/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

BacaJuga:

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Polisi Suhermanto menjelaskan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh FK.

Baca Juga : Pengedar Sabu di Kota Serang Dicocok Saat Lakukan Transaksi di SPBU

“Berbekal informasi tersebut petugas langsung menindaklanjuti dengan penangkapan terhadap FK. Pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 23,27 gram dan satu handphone,” ujar Suhermanto, Selasa (18/1/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka FK, sabu tersebut akan diedarkan di daerah Depok.

Suhermanto menerangkan, FK disuruh oleh OJ yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga : Pesan Ganja Lewat Medsos, Pemuda di Pandeglang Dicocok Polisi

“Selanjutnya menurut keterangan FK, barang haram tersebut akan dikemas kembali menjadi paketan kecil, lalu dijual kembali untuk diedarkan di daerah Depok, Jawa Barat dan sekitarnya,” ujar Suhermanto.

Kemudian FK berikut barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses hukum lebih lanjut.

“FK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Suhermanto.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” kata Shinto. (dam)

Tags: NarkobaPolda BantenPolrisabu

Berita Terkait.

tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29
Ular
Nusantara

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:28
GT-Cikampek-Utama
Nusantara

Libur Panjang Picu Lonjakan Lalin, Arah Timur Jadi Titik Favorit

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:44
Kunjungan-kerja
Nusantara

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08
adib
Nusantara

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1177 shares
    Share 471 Tweet 294
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.