• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Antarkota

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 18 Januari 2022 - 18:17
in Nusantara
sabu

Barang bukti narkota jenis sabu yang disita dari tangan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Banten. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jajaran personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pengedar sabu antarkota FK (37). Dari tangan tersangka Polda Banten menyita narkotika jenis sabu sebanyak 23,27 gram.

Tersangka FK ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (12/1/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

BacaJuga:

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Rest Area Picu Macet, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cipali

Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Polisi Suhermanto menjelaskan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh FK.

Baca Juga : Pengedar Sabu di Kota Serang Dicocok Saat Lakukan Transaksi di SPBU

“Berbekal informasi tersebut petugas langsung menindaklanjuti dengan penangkapan terhadap FK. Pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 23,27 gram dan satu handphone,” ujar Suhermanto, Selasa (18/1/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka FK, sabu tersebut akan diedarkan di daerah Depok.

Suhermanto menerangkan, FK disuruh oleh OJ yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga : Pesan Ganja Lewat Medsos, Pemuda di Pandeglang Dicocok Polisi

“Selanjutnya menurut keterangan FK, barang haram tersebut akan dikemas kembali menjadi paketan kecil, lalu dijual kembali untuk diedarkan di daerah Depok, Jawa Barat dan sekitarnya,” ujar Suhermanto.

Kemudian FK berikut barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses hukum lebih lanjut.

“FK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Suhermanto.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” kata Shinto. (dam)

Tags: NarkobaPolda BantenPolrisabu

Berita Terkait.

Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:31
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Rest Area Picu Macet, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cipali

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:08
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:08
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:54
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:47

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.