• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Antarkota

Ali Rachman by Ali Rachman
Selasa, 18 Januari 2022 - 18:17
in Nusantara
sabu

Barang bukti narkota jenis sabu yang disita dari tangan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Banten. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jajaran personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pengedar sabu antarkota FK (37). Dari tangan tersangka Polda Banten menyita narkotika jenis sabu sebanyak 23,27 gram.

Tersangka FK ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (12/1/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Polisi Suhermanto menjelaskan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh FK.

Baca Juga : Pengedar Sabu di Kota Serang Dicocok Saat Lakukan Transaksi di SPBU

“Berbekal informasi tersebut petugas langsung menindaklanjuti dengan penangkapan terhadap FK. Pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 23,27 gram dan satu handphone,” ujar Suhermanto, Selasa (18/1/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka FK, sabu tersebut akan diedarkan di daerah Depok.

Suhermanto menerangkan, FK disuruh oleh OJ yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga : Pesan Ganja Lewat Medsos, Pemuda di Pandeglang Dicocok Polisi

“Selanjutnya menurut keterangan FK, barang haram tersebut akan dikemas kembali menjadi paketan kecil, lalu dijual kembali untuk diedarkan di daerah Depok, Jawa Barat dan sekitarnya,” ujar Suhermanto.

Kemudian FK berikut barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses hukum lebih lanjut.

“FK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Suhermanto.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” kata Shinto. (dam)

Tags: NarkobaPolda BantenPolrisabu
Previous Post

Sabar Jadi Kunci Daniil Medvedev Atasi Henri Laaksonen

Next Post

Israel Persingkat Masa Isolasi Covid Jadi Lima Hari

Related Posts

kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Apresiasi Inovasi Teknologi Santri di Ponpes Assa’adah Serang

Senin, 10 November 2025 - 10:39
duka-semarang
Nusantara

Pemkot dan Warga Berduka Atas Wafatnya Suami Wali Kota Semarang

Senin, 10 November 2025 - 07:47
andre
Nusantara

Anggota DPR RI Temui Kapolda Sumbar Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi

Senin, 10 November 2025 - 01:13
kemenag1
Nusantara

Kemenag Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Sekolah Berbasis Agama

Minggu, 9 November 2025 - 22:44
gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
Next Post
israel

Israel Persingkat Masa Isolasi Covid Jadi Lima Hari

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.